Mendikbud: Prinsip Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19

"Prinsip Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19"

Rasa penasaran masyarakat mengenai kapan tahun ajaran baru dimulai dan kapan sekolah kembali dibuka akhirnya terobati. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan bahwa tidak ada perubahan kalender pendidikan. Tahun ajaran baru tetap dimulai sesuai jadwal, yakni pada pertengahan Juli 2020.

Dimulainya tahun ajaran baru bukan berarti pembelajaran dilakukan secara tatap muka di sekolah. Pembelajaran tetap dilakukan dari rumah bagi daerah yang masuk dalam zona merah, zona kuning, dan zona orange. Hal ini dikarenakan pemerintah lebih memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat.

“Dalam situasi Covid ini yang terpenting adalah kesehatan dan keselamatan para murid-murid kita, guru-guru kita dan keluarga murid-murik kita. Dan prinsip dasar itulah yang kita gunakan. Makanya dalam paparan ini dapat dilihat bahwa relaksasi dalam pembukaan sekolah ini dilakukan dengan cara yang paling konservatif yang bisa kita lakukan. Artinya, ini merupakan cara terpelan untuk membuka sekolah sehingga keamanan itu diprioritaskan, ujar Nadiem Makarim pada Keterangan Pers: Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran & Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 yang disiarkan langsung oleh channel YouTube Kemendikbud RI, pada Senin (15/62020).

Daerah yang memiliki risiko penyebaran corona Covid-19 dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Sebanyak 94% peserta didik yang ada di Indonesia harus melanjutkan pembelajaran dari rumah dikarenakan masuk dalam daerah kategori zona merah, orange dan kuning. Sedangkan peserta didik yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah sebesar 6%. Data tersebut dikeluarkan oleh tim gugus penanganan Covid-19.

Kriteria daerah yang dapat melakukan pembelajaran di sekolah adalah daerah harus masuk dalam kategori zona hijau, pemda harus memberikan izin, satuan pendidikan harus memenuhi prtokol kesehatan untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Meskipun ketiga kategori tersebut terpenuhi, sekolah tidak bisa memaksa siswa untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah apabila orangtua siswa tidak memperkenankan anaknya masuk sekolah. Siswa yang tidak mendapat izin dari orangtua untuk belajar di sekolah tetap diperbolehkan melakukan pembelajaran dari rumah.

“Sekolah tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenankan anaknya untuk belajar di sekolah karena masih belum cukup merasa aman untuk harus ke sekolah, ujar Nadiem.

Proses pembelajaran di sekolah dilakukan melalui tiga tahap. Tahap pertama, yakni pada bulan pertama, dimulai dari jenjang SMP sederajat dan SMA sederajat.

Sekolah Dasar (SD) dan sederajat dimulai pada tahap kedua, yaitu dua bulan setelah tahap pertama, sedangkan untuk PAUD baik formal maupun non formal dimulai pada tahap ketiga yaitu dua bulan setelah tahap kedua.

Pemilihan tahapan ini dikarenakan SD dan PAUD masih sulit dikontrol untuk melakukan social distancing.

Jumlah siswa dalam satu kelas pun dibatasi selama masa transisi. Untuk pendidikan dasar dan menengah, jumlah siswa dalam satu kelas maksimal sebanyak 18 siswa setiap kelas. SLB maksimal 5 siswa per kelas dengan jarak setiap siswa 1,5 meter. Sedangkan untuk paud maksimal 5 siswa dalam satu kelas dengan jarak setiap siswa 5 meter

Perlu dipahami bahwa apabila zona hijau berubah jadi kuning maka, sekolah yang tadinya melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah diberhentikan. Pembelajaran kembali dilakukan dari rumah.


Baca Berita yang lain di Google News



Our Network