Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim sudah memutuskan tahun ajaran baru dimulai pada bulan Juli 2020. Dimulainya tahun ajaran baru ini bukan berarti pembelajaran dilakukan secara tatap muka di sekolah.
Pembelajaran tetap dilakukan dari rumah bagi daerah yang masuk dalam zona merah, zona kuning, dan zona orange. Hal ini dikarenakan pemerintah lebih memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat.
“Dalam situasi Covid ini yang terpenting adalah kesehatan dan keselamatan para murid-murid kita, guru-guru kita dan keluarga murid-murik kita. Dan prinsip dasar itulah yang kita gunakan. Makanya dalam paparan ini dapat dilihat bahwa relaksasi dalam pembukaan sekolah ini dilakukan dengan cara yang paling konservatif yang bisa kita lakukan. Artinya, ini merupakan cara terpelan untuk membuka sekolah sehingga keamanan itu diprioritaskan, ujar Nadiem Makarim pada Keterangan Pers: Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran & Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 yang disiarkan langsung oleh channel YouTube Kemendikbud RI, pada Senin (15/62020).
Kriteria daerah yang dapat melakukan pembelajaran di sekolah adalah daerah harus masuk dalam kategori zona hijau, pemda harus memberikan izin, satuan pendidikan harus memenuhi prtokol kesehatan untuk melakukan pembelajaran tatap muka dan siswa mendapatkan izin dari orangtua untuk melakukan pembelajaran di sekolah.
Pada Keterangan Pers, Nadiem Makarim menyampaikan daftar periksa satuan pendidikan yang sesuai dengan protokol kesehatan Kemenkes.
Berikut 6 protokol kesehatan yang harus dipersiapkan oleh sekolah daerah zona hijau untuk melakukan proses pembelajaran tatap muka langsung di sekolah.
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan yang terdiri dari toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan disinfektan.
2. Satuan pendidikan mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).
3. Satuan pendidikan siap menerapkan area wajib menggunakan masker kain atau masker tembus pandang bagi sekolah yang memiliki siswa disabilitas rungu.
4. Satuan pendidikan menyiapkan thermogun yang berfungsi untuk mengukur suhu tubuh.
5. Warga satuan pendidikan yang mau melakukan pembelajaran tatap muka langsung di sekolah harus dalam kondisi sehat, tidak memiliki kondisi medis penyerta yang tidak terkontrol, memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, tidak memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, orange dan merah atau riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan atau senat akademik perguruan tinggi terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan harus mengikuti protokol kesehatan.