Jelaskan Pengertian Iklan Elektronik, Berikut Ciri, Jenis, Karakteristik, dan Aturan Hukumnya

"Apa itu Iklan Elektronik? Pahami ulasannya di bawah ini."

Iklan bisanya akan dimanfaatkan untuk mempromosikan produk yang kita miliki. Nah, ada beberapa jenis iklan yang bisa kita gunakan untuk membantu mempromosikan produk yang kita miliki, salah satunya adalah iklan elektronik.

Iklan elektronik dapat didefinisikan sebagai jenis iklan yang diterbitkan dalam berbagai jenis media elektronik, seperti radio, televisi, hingga platform lainnya yang dapat diakses menggunakan internet.

Jenis iklan elektronik saat ini menjadi iklan yang paling tepat untuk mempromosikan berbagai jenis produk, baik itu produk barang atau layanan jasa kita kelola.

Agar lebih paham tentang pengertian, ciri, jenis, karakteristik, hingga aturan hukum dalam membuat iklan elektronik. Maka, simak ulasannya berikut ini.

Iklan Elektronik Menurut Ahli

Christiana Umi

Iklan elektronik adalah iklan yang menggunakan media berbasis perangkat elektronik dan disebarkan menggunakan media elektronik. Iklan elektronik dibagi menjadi tiga jenis sesuai media yang digunakan, yakni iklan radio, iklan televisi, dan iklan internet.

Kotler

Iklan merupakan segala bentuk penyajian non personal atau promosi ide, barang, dan jasa oleh suatu sponsor tertentu yang memerlukan pembayaran.

Jerny Luciana

Iklan elektronik adalah iklan yang menggunakan media atau peralatan elektronik, seperti radio, televisi, telepon, serta internet. Sama seperti iklan pada umumnya, iklan elektronik harus dibuat sekreatif mungkin untuk menarik minat dan perhatian calon konsumen terhadap produk.

Ciri-ciri Iklan Media Elektronik

TamanPendidikan.com

Pixabay.com

Ada beberapa ciri iklan elektronik yang perlu dipahami seta yang membedakannya dengan media lain, yaitu:

1. Di kemas dalam bentuk cerita pendek.
2. Menggunakan kata yang menarik, logis, dan lebih tertarget.
3. Menggunakan kata-kata yang bersifat persuasif dan informatif.
4. Menggunakan kata yang bersifat saran pada beberapa orang.
5. Memanfaatkan komponen suara, gerak, dan gambar.
6. Memanfaatkan efek suara, seperti musik, ucapan, dan efek suara lainnya.

Jenis-jenis Iklan Elektronik

TamanPendidikan.com

Pixabay.com

Perhatikanlah beberapa jenis iklan elektronik yang bisa kita pahami, antara lain sebagai berikut:

1. Radio

Iklan radio adalah jenis iklan dari media elektronik dengan menggunakan perangkat radio. Dengan bentuk berupa audio, jadi iklan di radio hanya bisa didengarkan.

2. Televisi

Iklan televisi adalah iklan yang memanfaatkan media televisi. Iklan ini memiliki komponen gambar, suara, gerak dan juga teks. Sehingga, akan lebih mudah dalam menarik perhatian audiens daripada radio.

3. Film

Iklan film adalah jenis jenis iklan yang memanfaatkan film sebagai media penyampaian. Iklan ini bisa dilihat saat hendak menonton bioskop. Biasanya, iklan ini akan bisa kita lihat sebelum dimulainya sebuah film.

4. Internet

Iklan internet adalah iklan yang menggunakan media online sebagai media penyampaiannya. Iklan ini menggunakan media online dan mempunyai pengunjung yang banyak.

Karakteristik Iklan Elektronik

TamanPendidikan.com

Pixabay.com

Adapun karakteristik dari iklan elektronik, simak pemaparannya berikut ini:

1. Bahasanya menarik, bersifat presuasif, dan mudah dipahami.
2. Durasi iklan elektronik cenderung singkat
3. Pilihan kata lebih banyak menonjolkan informasi yang penting.
4. Iklan yang berupa audio akan dimuat pada radio.
5. Iklan berupa audia dan visual akan dimuat dalam televisi.

Aturan Hukum Dalam Membuat Iklan Elektronik

TamanPendidikan.com

Pixabay.com

Aturan hukum dalam pembuatan iklan sudah diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2020, antara lain:

1. Dilarang menyebarkan informasi yang keliru, salah, dan tidak pantas terkait produk
2. Tidak membohongi konsumen tentang kualitas, bahan, kuantitas, harga produk, fungsi, sampai ketepatan waktu produk yang diterima
3. Dilarang membohongi garansi atau jaminan
4. Harus memberikan informasi produk
5. Menyediakan pilihan pada audiens untuk keluar dari tayangan iklan dengan menggunakan tanda tutup, lewati iklan atau tutup iklan.
6. Harus ditempatkan dengan jelas agar konsumen bisa menutup iklan.
7. Dilarang mengeksploitasi kejadian atau orang lain tanpa izin atau persetujuan dari orang lain yang bersangkutan.


Baca Berita yang lain di Google News



Our Network