Seekor ikan hiu paus terdampar di Desa Pagubukan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Hiu yang terdampar ini beramai-ramai dipotong oleh warga untuk diambil dagingnya.
Video hiu terdampar yang dipotong-potong oleh warga ini diunggah oleh akun @indoflashlight di Instagram. Di tayangan video, nampak warga berkerumun di tepi pantai. Seekor hiu terdampar di pantai tersebut.
Terakam di video, beberapa orang memotong hiu paus tersebut untuk diambil dagingnya. Nampak warga memotong bagian badan hiu paus dengan pisau besar.
"Hiu Paus Dilindungi Dicongkel Warga Beramai-Ramai," tulis @indoflashlight di narasi unggahannya.
Diterangkan panjang lebar oleh @indoflashlight, hiu paus adalah biota laut yang dilindungi penuh oleh negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus.
Jadi perlindungannya kuat karena satwa ini terancam punah. Sehingga segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap Hiu Paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, dilarang secara hukum, entah dalam keadaan hidup atau mati.
Sayangnya, ketika satwa terdampar namun masih hidup pun dianggap sudah mati. Bahkan beberapa tidak melapor karena mengharapkan dagingnya untuk dikonsumsi.