Definisi demokrasi menurut Abraham Lincoln lebih sederhana dan hal ini sangat populer, yaitu “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Dalam definisi yang lain demokrasi dibatasi oleh “government or rule by people”.
Sementara, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki dua definisi terkait demokrasi, diantaranya:
(1) “Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana seluruh rakyatnya ikut serta dalam memerintah yaitu melalui perantara wakil-wakil terpilih mereka”.
(2) “Demokrasi adalah suatu gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama buat semua warga negaranya”.
Karena segala kekuasaan politik dipegang oleh rakyat, maka demokrasi sering diartikan sebagai kekuasaan rakyat, demikian juga karena dalam prakteknya demokrasi selalu menguntungkan pihak mayoritas, maka dari itu kadang demokrasi sering diartikan sebagai kekuasaan mayoritas.
Dengan adanya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung masyarakat dapat memberikan sebagian haknya yaitu hak untuk memerintah, hak politik, dan hak-hak sipil lainnya kepada orang atau partai politik yang dianggap mampu atau berpotensi untuk menyelenggarakan kedaulatannya.
Selain itu, Posisi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang menentukan apakah suatu negara benarbenar demokratis atau tidak.
Sejarah dan Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Dilihat dari sudut pandang historis, perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari masa ke masa dimulai sejak Indonesia merdeka sampai saat ini. Ada 4 (empat) masa perkembangan demokrasi di Indonesia, diantaranya:
a. Demokrasi Parlementer
Demokrasi ini ada pada periode 1945-1959, diberlakukan sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan.
Dalam konstitusi Indonesia yang termaktub dalam UUD NRI 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945, sistem pemerintahan Indonesia pada saat itu presidensial.
Pada saat itu, sistem presidensial merupakan kekuasaan tunggal tanpa didampingi kekuasaan lain sehingga menyebabkan Belanda ikut campur untuk mempropagandakan bahwa pemerintahan Indonesia yang dibentuk merupakan pemerintahan diktator karena pemerintahan akan terpusat di tangan Presiden.
b. Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin diawali dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menegaskan konstitusi Indonesia kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu dianggap sebagai usaha untuk mencari solusi untuk membentuk kepemimpinan yang kuat.
UUD NRI 1945 pada saat itu memberikan waktu kepada Presiden untuk bertahan selama sekurang-kurangnya 5 tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali.
Akan tetapi, dikeluarkannya Ketetapan MPRS No. III/1963 secara resmi mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.5 Ide mengenai demokrasi terpimpin banyak ditentang oleh kelompok partai oposisi karena kata “terpimpin” dianggap bertentangan dengan hakikat dari demokrasi itu sendiri.
Syarat mutlak demokrasi adalah kebebasan dan kata terpimpin justru dianggap akan menghilangkan kebebasan itu sendiri sehingga akan menuju ke arah praktek pemerintahan yang diktator dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Ciri demokrasi ini adalah dominannya politik presiden dan berkembangnya pengaruh komunis serta peranan tentara dalam panggung politik Indonesia.
c. Demokrasi Mencari Bentuk (1998-Sekarang)
Berakhirnya masa Orde Baru melahirkan era baru yang disebut Reformasi. Orde baru berakhir ketika Presiden Soeharto melimpahkan kekuasaannya kepada Wakil Presiden pada saat itu yaitu B.J Habibie tanggal 21 Mei 1998.
Demokrasi yang terus dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya demokrasi yang didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
Pada masa reformasi, 26 usaha untuk membangun kehidupan yang demokratis ditandai dengan dikeluarkannya peraturan perundang-undangan, antara lain sebagai berikut:
(1) Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi.
(2) Ketetapan MPR No. VII/MPR/1988 tentang Pencabutan TAP MPR tentang Referendum.
(3) Ketetapan MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari KKN.
(4) Ketetapan MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.
(5) Amandemen I, II, III, dan IV pada UUD 1945.
Ciri-Ciri Demokrasi
Sebuah Negara sendiri dikatakan telah menerapkan sistem demokrasi, jika telah memenuhi ciri-ciri di bawah ini. Berikut penjelasan yang dilansir dari Blog Gramedia:
1. Memiliki Perwakilan Rakyat
Indonesia memiliki lembaga legislatif bernama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah dipilih melalui pemilihan umum. Sehingga urusan negara, kekuasaan dan kedaulatan rakyat kemudian diwakilkan melalui anggota DPR ini.
2. Keputusan Berlandaskan Aspirasi dan Kepentingan Warga Negara
Seluruh Keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah berlandaskan kepada aspirasi dan kepentingan warga negaranya, dan bukan semata-mata kepentingan pribadi atau kelompok belaka. Hal ini sekaligus mencegah praktek korupsi yang merajalela.
3. Menerapkan Ciri Konstitusional
Hal ini berkaitan dengan kehendak, kepentingan atau kekuasaan rakyat. Dimana hal tersebut juga tercantum dalam penetapan hukum atau undang-undang. Hukum yang tercipta pun harus diterapkan dengan seadil-adilnya.
4. Menyelenggarakan Pemilihan Umum
Pesta rakyat harus digelar secara berkala hingga kemudian terpilih perwakilan atau pemimpin untuk menjalankan roda pemerintahan.
5. Terdapat Sistem Kepartaian
Partai adalah sarana atau media untuk melaksanakan sistem demokrasi. Dengan adanya partai, rakyat juga dapat dipilih sebagai wakil rakyat yang berfungsi menjadi penerus aspirasi. Tujuannya tentu saja agar pemerintah dapat mewujudkan keinginan rakyat.
Macam-Macam Demokrasi
1. Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung merupakan bentuk dimana masyarakat atau seluruh warga negara menjalankan secara langsung sistem pemerintahan dalam membuat dan menghasilkan keputusan yang bersifat politik.
Sehingga segala bentuk tindakan dan perbuatan pemerintahan dijalankan sepenuhnya oleh rakyat. Dalam demokrasi langsung, rakyat menjadi eksekutor sekaligus kontrol terhadap jalannya pemerintahan.
2. Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung merupakan bentuk dimana hanya terdapat sebagian warga negara yang dapat menjalankan sistem pemerintahan, sebagian orang tersebut dipilih melalui mekanisme pemilihan baik itu ditataran pusat maupun daerah.
Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat diwakili oleh sebagian orang yang menjabat sebagai wakil rakyat yang sudah mendapat kepercayaan oleh rakyat.
Dalam hal ini rakyat hanya menjalankan fungsi kontrol terhadap wakilnya sedangkan eksekutor dan kontrol terhadap pemerintahan berada di wakil rakyat.
Maka tidak heran sistem ini terkadang mewakili kepentingan kelompok tertentu yang sejalan dengan ideologinya.