Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan bantuan subsidi kuota internet selama empat bulan. Mulai dari September hingga Desember 2020.
Bantuan kuota internet ini bertujuan untuk melancarkan proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di masa pandemi Covid-19.
Tidak tanggung-tanggung, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,2 triliun untuk memberikan bantuan subsidi kuota internet.
Bantuan subsidi kuota internet ini akan diberikan kepada siswa, guru, mahasiswa dan dosen. Besaran kuota yang diberikan setiap kalangan berbeda-beda. Bantuan kuota internet gratis untuk siswa sebesar 35 GB per bulan, guru sebesar 42 GB per bulan, sedangkan mahasiswa dan dosen masing-masing mendapatkan 50 GB per bulannya.
Bagi siswa yang tidak memiliki nomor handphone bisa menggunakan nomor handphone orang tuanya.
Cara mendapatkan kuota internet gratis ini sudah dijelaskan dalam Surat Edaran No. 8202/C/PD/2020 yang ditandatangani oleh Jumeri, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, pada 27 Agustus 2020.
Dalam Surat Edaran tersebut, Jumeri memerintahkan kepada kepala satuan pendidikan untuk mendaftarkan nomor handphone peserta didiknya.
“Menugaskan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan agar melengkapi Nomor Handphone peserta didik yang aktif melalui aplikasi Dapodik,” seperti yang tertulis dalam Surat Edaran No. 8202/C/PD/2020.
Dalam Surat Edaran No. 8202/C/PD/2020 point B dijelaskan bahwa masa tenggat melakukan input nomor handphone peserta didik ke dalam aplikasi Dapodik berakhir pada 31 Agustus 2020.
Namun pada Jumat (28/8/2020), Jumeri mengeluarkan surat edaran susulan dengan nomor 8310/C/PD/2020 menganulir masa tenggat yang tertera dalam Surat Edaran No. 8202/C/PD/2020.
Dalam Surat Edaran 8310/C/PD/2020 dijelaskan bahwa masa tenggat input nomor handphone peserta didik ke Dapodik diperpanjang sampai 11 September 2020.
“Tenggat waktu penginputan nomor handphone peserta didik ke dalam Aplikasi Dapodik diperpanjang sampai dengan 11 September 2020,” seperti tertulis dalam Surat Edaran 8310/C/PD/2020 poin A.
Setelah nomor handphone siswa dan guru selesai dikumpulkan, selanjutnya akan didata pokok pendidikan (dapodik).
Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan sistem pendataan skala nasional yang terpadu dan merupakan bagian dari program perencanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif.