Judi online merupakan salah satu bentuk perjudian yang semakin marak di Indonesia. Meskipun dilarang, praktik ini masih banyak dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Baru-baru ini, pihak kepolisian berhasil mengungkap jaringan judi online yang melibatkan oknum Komdigi.
Pihak kepolisian berhasil menyita uang sebesar Rp 2,8 miliar yang diduga berasal dari kegiatan judi online ilegal. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memberantas praktik perjudian yang merugikan masyarakat. Uang yang disita diharapkan dapat menjadi bukti dalam proses hukum lebih lanjut terhadap para pelaku.
Dengan penindakan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya perjudian dan lebih berhati-hati dalam beraktivitas online. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik perjudian ilegal di Indonesia.