awsimages.detik.net.id
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang melarang pegawai negeri sipil (PNS) untuk menggunakan aplikasi WhatsApp dalam menjalankan tugas mereka. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keamanan informasi dan memastikan komunikasi resmi dilakukan melalui saluran yang telah ditentukan.
Dengan larangan ini, diharapkan PNS dapat lebih fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka tanpa terganggu oleh aplikasi pesan instan yang dapat menimbulkan risiko kebocoran data. Kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme dan integritas aparatur sipil negara.
Larangan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan terorganisir, di mana komunikasi resmi dapat dilakukan dengan lebih efisien dan terjamin keamanannya.