Pandemi corona Covid-19 memberikan dampak besar bagi dunia pendidikan di Indonesia. Ujian Nasional (UN) 2020 terpaksa ditiadakan. Hal ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19.
Peniadaan Ujian Nasional (UN) ini memberikan pengaruh pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. PPDB tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni menggunakan nilai rapor.
Dikutip Taman Pendidikan dari YouTube Kompas TV, pada (14/5/2020) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Jumeri mengatakan bahwa “nilai rapor menjadi acuan pada PPDB 2020. Nilai rapor yang digunakan mulai dari semester 1 hingga semester 5 untuk SMP/MTS.”
Kepala sekolah membuat rangkuman nilai kemudian dirata-rata, dibuat dalam surat keterangan yang ditandatangani kepala sekolah.
Selain menggunakan nilai rata-rata rapor dari semester 1 hingga semester 5, akreditasi sekolah juga berpengaruh.
“Sekolah dengan akreditasi A, akan mendapatkan nilai 100%, akreditasi B mendapatkan nilai 90%, akreditasi C mendapatkan nilai 80%, sedangkan sekolah yang belum terakreditasi diberi nilai 70%.” Tutur Jumeri kepada Kompas TV.
Jadwal pendaftaran sekolah reguler dan sekolah khusus olahraga berbeda. “untuk kelas reguler akan dibuka mulai 15-25 Juni 2020, sedangkan untuk sekolah khusus olahraga dan inklusi dibuka mulai 2-4 Juni 2020.”
Sistem zonasi tetap diberlakukan, yakni 15% untuk jalur prestasi, 30% afirmasi dan 15% untuk disabilitas. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah juga memberikan kuota bagi putra-putri dari tenaga medis yang berjuang digaris terdepan penanganan Covid-19.