Hajatan Nutup Jalan, Panggung dan Tenda Pernikahan Ini Dibongkar Polisi

"Warganet yang menyaksikan video itu pun ikut dibuat geregetan. Warganet pun mendukung para polisi yang membongkar tenda hajatan tersebut."

Hajatan merupakan salah satu tradisi masyarakat Indonesia yang masih melekat hingga kini. Biasanya, hajatan digelar untuk merayakan suatu momen, misalnya pesta pernikahan atau mungkin pesta sunatan. Umumnya, pelaku hajatan akan menyewa gedung atau lapangan untuk digunakan selama acara hajatan berlangsung. Namun, karena keterbatasan biaya, biasanya ada oknum yang memilih menyelenggarakan hajatan dengan menggelar tenda di halaman rumahnya saja sekalipun harus menutup jalan raya yang ada di halaman rumahnya itu.

Salah satu bukti nyata kalau jalan raya ini kerap digunakan sebagai alternatif tempat hajatan dapat disaksikan pada sebuah video singkat unggahan @bangga_menjadi_muslim. Dalam videonya itu terlihat jalan raya yang ramai lalu lalang kendaraan telah dipasangi tenda-tenda hajatan. Namun, sepertinya rencana tak seindah realita. Sebab beberapa orang polisi membongkar tenda-tenda hajatan yang telah terpasang. Bahkan beberapa polisi tak segan-segan merobohkan tiang tenda yang sudah berdiri itu lalu melemparkannya ke tepian jalan.
TamanPendidikan.com

WhatsApp Image 2023-05-15 at 10.25.44.jpeg

Jalan raya yang sebelumnya tampak penuh dengan tenda hajatan, kini sudah lebih longgar dan bisa dilewati oleh kendaraan yang berlalu lalang usai dibongkar oleh beberapa polisi. Karena merasa geram, seorang polisi bahkan mendekat ke arah kamera yang sedari tadi mengabadikan momen itu dan menuturkan, "Ini salah satu contoh masyarakat yang nggak tau diri, menutup jalan (tanpa izin)," ujarnya.   

Tak hanya polisi dalam video yang geram dengan aksi pemilik hajat yang menutup jalan raya tanpa izin sehingga mengganggu aktivitas lalu lintas. Warganet yang menyaksikan video itu pun ikut dibuat geregetan. Warganet pun mendukung para polisi yang membongkar tenda hajatan tersebut.
TamanPendidikan.com

WhatsApp Image 2023-05-15 at 10.25.44 (1).jpeg

"Wajar lah dibongkar, 2 arus jalan di makan semua pakai tenda kawinan πŸ˜‚, hari bahagia mu hari sial utk orang lain, lagi pula kan bisa sewa gedung sekolah, kelurahan kalau memang budget pas-pasan, ga harus gedung mewah, sewa tenda dll juga habisnya hampir sama sewa gedung yg biasa-biasa aja," ujar warganet dengan nama akun @serendioo.

"Minimal ada surat izin lah ya, tp ga di tengah jalan juga 😭 kalo sampe di bongkar berarti itu emang bener bener salah si," kata akun @slhnnxx.
TamanPendidikan.com

WhatsApp Image 2023-05-15 at 10.25.45.jpeg

"Bagus pak. Saya setuju. Ganggu banget orang yg ngadain pernikahan di jalan umum..," akun @mr.ciuau ikut berkomentar soal aksi polisi yang membongkar tenda hajatan. Ia menilai kalau itu termasuk tindakan yang bagus mengingat tenda hajatan yang memotong jalan memang sangat mengganggu aktivitas lalu lintas.

Di kolom caption, sang pengunggah video sudah menambahkan keterangan soal menggunakan jalan raya untuk hajatan dari sudut pandang islam.

"Berikut penjelasan Syekh Sulaiman Jamal dalam kitab Hasyiyah Jamal β€˜Ala Syarhi Minhaj terkait hukum menggelar resepsi pernikahan di jalan raya, bahwa dimaafkan sebab adanya kemudharatan yang dianggap lumrah oleh masyarakat sekitar, seperti penggalian tanah yang berdekatan dengan jalan umum atau meletakkan batu pembangunan, selama masih menyisakan sebagian jalan untuk dilalui orang lain. Begitu juga dengan memarkir/ meletakkan kendaraan di pinggir jalan untuk sekedar menaikan dan menurunkan penumpang," tulisnya.

Tak jauh berbeda, dari segi hukum negara juga memandang seseorang yang menggelar resepsi pernikahan di jalan raya itu boleh saja asalkan sang pemilik hajat sudah mengantongi izin terlebih dahulu dari pihak kepolisian disertai dengan syarat-syarat tertentu.
TamanPendidikan.com

WhatsApp Image 2023-05-15 at 10.25.45 (1).jpeg

Dalam laman Hukumonline, disebutkan bahwa penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi dapat diizinkan apabila terdapat jalan alternatif (Pasal 128 ayat (1) UU LLAJ dan Pasal 15 ayat (3) Perkapolri 10/2012). Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara (Pasal 128 ayat (2) UU LLAJ dan Pasal 15 ayat (4) Perkapolri 10/2012).

Lalu, terhadap penggunaan jalan pribadi yang mengakibatkan penutupan jalan tersebut diharuskan adanya izin penggunaan jalan yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Polri nantinya akan bertanggung jawab menempatkan petugas pada ruas jalan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, sedangkan pengguna jalan di luar fungsi jalan ini bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.

Pada dasarnya seseorang dapat mengadakan pesta pernikahan dengan memasang tenda yang menghalangi atau menutup sebagian jalan selama ia telah mendapatkan izin penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi selain untuk kegiatan lalu lintas dari pihak-pihak yang berwenang.


Baca Berita yang lain di Google News



Our Network