Keren, Ketua RT Ini Berani Debat dengan pemilik Ruko yang Serobot Jalan & Saluran Air

"Penyerobotan bahu jalan dan saluran air oleh sejumlah usahawan pemilik ruko diprotes warga"

Penyerobotan bahu jalan dan saluran air  oleh sejumlah usahawan pemilik ruko diprotes warga. Ketua RT di kawasan tersebut pasang badan memprotes wilayahnya yang jadi lebih sempit akibat aksi tak terpuji pihak pemilik ruko.

Kejadian itu diketahui berada di Kawasan Pluit, Jakarta. Di tayangan video yang diunggah oleh akun @say.medsos di Instagram, terekam perdebatan antara pemilik ruko yang ditegur oleh ketua RT soal bangunan yang mengambil bahu jalan dan menutup saluran air.

TamanPendidikan.com

https://www.instagram.com/say.medsos/

Ketua RT yang diketahui bernama Riang Prasetya itu mempertanyakan kepada pemilik ruko terkait izin mendirikan bangunan di daerah tersebut. Namun, pria berbaju biru yang diduga sebagai pemilik ruko malah tidak terima dan berbalik marah-marah.

Ketua RT itu menilai kalau pemilik ruko sudah melanggar beberapa hal. Pelanggaran yang dimaksud ialah bangunan ruko yang menutupi saluran air serta menyerobot bahu jalan. Hal ini membuat jalan utama warga menjadi lebih sempit, yang dahulu sekitar 18 meter lebarnya, kini tersisa sekitar 6,5 meter.

Setelah menunjukkan kondisi ruko yang melanggar aturan serta memberikan keterangan kepada awak media, Riang kemudian didatangi seorang pria pemilik ruko yang dijadikan kafe hingga terjadilah perdebatan di antara keduanya.

Ketua RT yang pasang badan membela hak warga dipuji atas keberanian dan ketegasan oleh warganet. Bahkan, keberaniannya disebut melampaui Satpol PP dan Anggota DPR.

TamanPendidikan.com

https://www.instagram.com/say.medsos/

Harusnya dia BUKAN jadi pak RT..dia cocoknya jadi anggota DPR 👏 mantap pak”, ujar akun @hendraadimiy yang menyinggung soal aksi ketua RT itu sudah seperti aksi DPR yang seharusnya. 

Mantap begini baru benar, banyak yang serakah mereka.”, kata akun @nzadiafriadi.

Namun, sebenarnya siapa pihak yang berwenang mengatur penggunaan lahan negara ini? 

Kalau berkaitan dengan kasus dalam video viral itu, maka pihak yang berwenang untuk menertibkan penyalahgunaan lahan negara adalah pihak Pemerintah Daerah. Sebab, menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2021, disebutkan dalam pasal 5, bahwa Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Negara diberikan kepada (1) instansi Pemerintah Pusat; (2) Pemerintah Daerah; (3) badan usaha milik negara / badan usaha milik daerah; (4) badan hukum milik negara / badan hukum milik daerah; (5) Badan Bank Tanah; atau (6) badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.


Baca Berita yang lain di Google News



Our Network