Acapkali dijumpai di jalanan raya, mobil sipil atau mobil pribadi menggunakan lampu strobo hingga sirine. Biasanya pemilik kendaraan sipil menyalakan strobo dan sirine agar dianggap pengguna jalan lain sebagai pejabat pemerintah atau petugas polisi. Tujuan mereka agar dibuka jalan saat macet supaya bisa lebih cepat sampai tujuan.
Selain membuat kegaduhan, penggunaan strobo pada mobil pribadi itu tentu saja sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengendara lain. Pasalnya, bagi mobil dari arah berlawanan dapat terpapar silaunya cahaya dari lampu strobo.
Berbicara tentang lampu strobo pada mobil sipil, baru-baru ini sebuah mobil berplat nomor B 19XX RFK ramai diperbincangkan oleh warganet instagram setelah sebuah video singkat diunggah oleh akun @worldcarrstuff. Dalam video itu, seorang perekam video yang berada di dalam mobil merekam sebuah mobil yang berjalan di belakangnya.
Bukan tanpa alasan ia melakukan itu, sebab mobil di belakangnya itu terlihat mengusik kedamaian jalan raya dengan membunyikan sirine dan menyalakan strobo berulang kali. Sang perekam video bahkan menganggapnya "norak".
"sumpah norak, serasa jalan punya sendiriโ, tersemat tulisan di video.
Aksi perekam video ini pun berhasil mendapat sorotan hingga dianggap tampan dan berani karena tidak takut merekam hingga menyorot plat nomor mobil yang berstrobo itu. Sebagaimana kita tahu, biasanya oknum sipil yang nekat memasang strobo meskipun bukan haknya adalah orang-orang yang "anti kritikโ.
"Kusebut tampan dan pemberani ๐ค," tulis caption @worldcarstuff dalam kolom unggahan videonya.
"Apakah si perekam masih hidup???? Biasanya yg gini songongnya ngelebihin dewa, dan kebal hukum," tanya akun @catermaran_pinaple.
"Presiden aja santuy kok di jalan gak mau ganggu pengendara lainnya ini sok paling prioritas ๐," tutur akun @cubekuy.
"Ga usah kasih jalan๐๐๐," komentar akun @nailiayuyun.
Secara aturan, aksesoris seperti lampu strobo atau lampu isyarat sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tidak sembarang kendaraan dapat menggunakan lampu strobo tersebut, apalagi kendaraan sipil.
Pada Pasal 134 UU LLAJ, sudah jelas hanya ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama. Kendaraan sipil atau berplat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama.
Jadi, mobil dalam video viral itu jelas melanggar peraturan ya, karena tidak termasuk dalam kriteria 7 kendaraan yang berhak menggunakan strobo. Oleh karena itu, ia terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4, bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).