Jelaskan Pengertian Muamalah, Berikut Jenis dan Prinsip-prinsipnya

"Ketahui Juga Pendapat Para Ulama Tentang Muamalah di Bawah ini."

Dalam kehidupan sosial antara manusia, Islam sudah menata secara sempurna sebuah aturan (hukum) yang di dalamnya terdapat adab/etika dalam hidup bermasyarakat yang semuanya terangkum dalam hukum muamalah.

Secara etimologi kata Muamalat yang kata tunggalnya muamalah (almu’amalah) yang berakar pada kata aamala secara arti kata mengandung arti saling berbuat atau berbuat secara timbal balik. Lebih sederhana lagi berarti hubungan antara orang dan orang.

Muamalah secara etimologi sama dan semakna dengan al-mufa’alah yaitu saling berbuat. Kata ini, menggambarkan suatu aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dengan seseorang atau beberapa orang falam memenuhi kebutuhan masing-masing. Atau muamalah secara etimologi artinya saling bertinfak, atau saling mengamalkan.

Pengertian Muamalah Menurut Para Ulama

1. Menurut Muhammad Yusuf Musa yang dikutip Abdul Madjid

Muamalah adalah peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia.

Muamalah adalah segala peraturan yang diciptakan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam hidup dan kehidupan.

Jadi, pengertian muamalah dalam arti luas yaitu aturan-aturan (hukum-hukum) Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial.

2. Menurut Hudhari yang dikutip Hendi Suhendi
Muamalah adalah semua manfaat yang membolehkan manusia saling menukar manfaatnya.

3. Menurut Rasyid Ridha

Muamalah adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan.

4. Abdullah al-Sattar Fathullah Sa‘ad

Muamalah adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan manusia dalam persoalan jual-beli, utang piutang, kerjasama dagang, perserikatan, kerjasama dalam penggarapan tanah, dan sewa menyewanya.

Jenis-Jenis Muamalah

1. Jual Beli

Dalam Bahasa Arab, jual beli sering disebut dengan nama ba’i yang secara Bahasa berarti tukar menukar.

Sementara itu, bagi Sebagian ulama mengartikan jual beli secara syar’i sebagai suatu akad yang di mana di dalam akad tersebut mengandung suatu sifat menukar dari harta yang satu dengan harta lainnya.

2. Khiyar

Khiyar adalah suatu transaksi muamalah yang di mana penjual dan pembeli dapat melanjutkan transaksi, atau tidak melanjutkan transaksi.

Dalam Islam, khiyar memberikan kebebasan kepada penjual dan pembeli untuk berpikir terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi supaya tidak ada penyesalan ketika selesai bertransaksi.

Khiyar itu sendiri memiliki tiga jenis, yaitu khiyar majelis, khiyar syarat, dan khiyar aibi. Berikut uraiannya;

a. Khiyar Majis
Khiyar majis adalah penjual dan pembeli dapat memilih, apakah ingin melanjutkan transaksi atau tidak selama mereka masih dalam tempat yang sama.

b. Khiyar Syarat
Khiyar syarat adalah transaksi muamalah dengan sebuah syarat yang telah disepakati antara dua belah pihak.

c. Khiyar Aibi
Khiyar syarat adalah transaksi muamalah yang di mana pembeli dapat mengembalikan barang yang sudah dibeli selama barang tersebut tidak ada yang rusak ketika pertama kali membelinya.

3. Mukhabarah

Mukhabarah adalah transaksi muamalah yang berkaitan dengan pembagian ladang atau sawah yang di mana pembagian tersebut disesuaikan dengan kesepakatan yang sudah disetujui, bisa seperdua, sepertiga, bahkan bisa lebih. Sementara itu, bibit atau benihnya berasal dari pemilik tanah.

4. Muzara’ah

Muzara’ah adalah transaksi muamalah yang berupa kerja sama yang terjadi pada bidang pertanian yang di mana seorang petani yang mengelola sawah akan menyediakan benihnya dan membagi hasilnya dengan pemilik sawah sesuai dengan kesepakatan.

5. Musaqah

Musaqah adalah kerja sama dalam bidang perkebunan yang di mana pemilik kebun akan memberikan tanah atau kebunnya kepada petani untuk dikelola. Kemudian, hasil panen akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang sudah terjadi.

6. Utang Piutang

Utang piutang adalah transaksi yang dilakukan oleh peminjam hutang dengan penerima hutang dengan suatu perjanjian yang di mana penerima hutang akan meberikan suatu barang kepada pemberi hutang, kemudian barang tersebut akan dikembalikan setelah penerima hutang melunasi hutangnya.

7. Perbankan Syariah

Sekarang sudah banyak orang yang menyimpan uangnya di bank, terlebih lagi sudah mulai banyak bank syariah di berbagai daerah. Sama dengan bank pada umumnya, bank syariah berfungsi untuk menyimpan uang nasabah dengan baik.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa bank syariah adalah suatu Lembaga keuangan yang mengelola keuangan dan menyimpan uang nasabah sesuai dengan sistem syariah Islam.

8. Syirkah

Syirkah adalah suatu transaksi muamalah dengan sebuah akad antara kedua belah pihak atau lebih dengan tujuan yang sama, yaitu membuat kesepakatan untuk mendirikan sebuah usaha dengan harapan memperoleh keuntungan.

Ada beberapa jenis syirkah, yaitu syirkah ‘abdan, syirkah ‘inan, syirkah wujuh, dan syirkah mufawdhah;

a. Syirkah ‘Abdan
Syirkah ‘abdan adalah salah satu jenis syirkah yang dilakukan oleh kedua belah pihak, tetapi kedua belah pihak tersebut tidak memberikan modal dan hanya memberikan tenaga atau bekerja.

b. Syirkah ‘Inan
Syirkah ‘inan adalah syirkah yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang di mana kedua belah pihak saling memberikan kontribusi pada modal dan kerja.

c. Syirkah Wujuh
Syirkah wujuh adalah salah satu bentuk kerja sama yang dilakukan dengan melihat kedudukan, ketokohan, dan keahlian.

d. Syirkah Mufawadah
Syirkah mufawadhah adalah syirkah yang dilakukan oleh kedua belah pihak dengan cara mempersatukan semua jenis syirkah.

9. Ariyah (Pinjam Meminjam)

Ariyah atau pinjam meminjam ini bisa diartikan sebagai meminjamkan suatu barang yang memiliki manfaat dan halal kepada orang lain, kemudian si peminjam tidak merusak barang yang sudah dipinjam dan segera mengembalikannya.

10. Ihyaul Mawat (Membuka Lahan Baru)

Ihyaul Mawat atau membuka lahan baru bukan berarti langsung memiliki lahan itu. Namun, yang diartikan sebagai membuka lahan baru adalah lahan atau tanah yang belum pernah dikelola oleh siapa pun dan pemilik dari lahan atau tanah tersebut belum diketahui.

Prinsip-Prinsip Muamalah

Ada beberapa prinsip yang menjadi acuan dan pedoman secara umum untuk kegiatan mumalat ini. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut;

1. Muamalah adalah Urusan Duniawi

Muamalat berbeda dengan ibadah. Dalam ibadah, semua perbuatan dilarang kecuali yang diperintahkan. Oleh karena itu, semua perbuatan yang dikerjakan harus sesuai dengan tuntuna yang diajarkan oleh Rasulullah.

Sebaliknya, dalam muamalat, semua boleh kecuali yang dilarang. Muamalat atau hubungan dan pergaulan antara sesama manusia di bidang harta benda merupakan urusan duniawi, dan pengaturannya diserahkan oleh manusia itu sendiri.

Oleh karena itu, semua bentuk akad dan berbagai cara transaksi yang dibuat oleh manusia hukumnya sah dan dibolehkan. Asal tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan umum yang ada dalam syara‘.

2. Muamalat harus Didasarkan kepada Persetujuan dan Kerelaan Kedua Belah Pihak.

Persetujuan dan kerelaan kedua belah pihak yang melakukan transaksi merupakan asas yang sangat penting untuk keabsahan setiap akad. Hal ini didasarkan kepada firman Allah dalam surat an-nisa. (4): 29:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

3. Adat Kebiasaan Dijadikan Dasar Hukum Dalam Masalah Muamalat

Adat kebiasaan bisa dijadikan dasar hukum, dengan syarat adat tersebut diakui dan tidak bertentangan dengan ketentuanketentuan umum yang ada dalam syara'. Sesuatu yang oleh orang muslim dipandang baik maka di sisi Allah juga dianggap baik.

4. Tidak Boleh Merugikan Diri Sendiri Dan Orang Lain

Setiap transaksi dan hubungan perdata (muamalat) dalam Islam tidak boleh menimbulkan kerugian kepada diri sendiri dan orang lain hal ini didasarkan pada hadis Nabi Shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah addaruquthni dan lain-lain.

Dari Abi Sa'id al-khudri bahwa Rasulullah bersabda: “Janganlah merugikan diri sendiri dan janganlah merugikan orang lain.”


Baca Berita yang lain di Google News



Our Network