Hari Jumat dalam Islam merupakan penghulunya hari (sayyidul ayyam) dan dianggap sebagai hari istimewa, hal ini karena Nabi Adam As diciptakan pada hari Jum’at serta dimasukkannya beliau ke dalam surga.
Selain itu, pada hari Jum’at juga hari saat nabi Adam dikeluarkan dari surga menuju bumi, serta terjadinya kiamat yang juga akan terjadi di hari Jum’at sebagaimana yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist. Dari Aus bin ‘Aus, Rasulullah bersabda,
Artinya : “Sesungguhnya diantara hari kalian yang paling utama adalah hari Jumat. Pada hari itu Adam diciptakan dan pada hari itu pula Adam diwafatkan, di hari itu tiupan sangkakala pertama dilaksanakan, di hari itu pula tiupan kedua dilakukan”. (HR. Abu Daud, An Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad).
Pada hari Jum’at juga diyakini sebagai waktu yang mustajab untuk berdoa dan dosa-dosa diampuni hingga hari Jum’at berikutnya bila kita bertaubat dan memperbanyak membaca istighfar. Sehingga hikmah sholat Jum’at sangat besar sekali.
Pengertian Shalat Jumat
Sholat Jum’at adalah sholat dua rakaat yang dilakukan di hari Jumat secara berjamaah setelah khutbah Jumat setelah masuk waktu Dhuhur.
Sholat yang tersendiri bukan sholat dhuhur yang diringkas. Dan sholat ini seperti sholat lainnya dari segi rukun,syarat, dan adab-adabnya.
Akan tetapi, untuk dapat melakukan sholat Jum’at berjamaah, jumlah yang hadir harus minimal 40 orang dan dilakukan di masjid atau sebuah bagunan yang dapat menampung banyak jamaah.
Shalat Jum’at pertama kali dikerjakan oleh Rasullah SAW di Madinah, pada waktu beliau hijrah dari mekah ke Madinah: yaitu ketika tiba di Qubah shalat Jum’at yang pertama dilakukan di suatu kampung ‘Amru bin Auf’.
Rasulullah SAW tiba di Qubah pada hari Senin dan berdiam di sini hingga hari Kamis, selama waktu itu beliau membuat/menegakkan mesjid buat sembahyang kaum Muslimin di Qubah.
Hukum menghadiri shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap muslim, kecuali empat orang : Budak, Wanita, Anak-anak, dan Orang Sakit, Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah Saw dalam Hadits:
م . ّ ِج ٌب ّى هللا عليه وسل َوا ٌ عن عبد هللا بن عمر رضي هللا عنه قال: قال رسول هللا صل ال ُج ْمعَةُ 9 َمِري ٌض ) روه ابوداود ( ِي ُو ٌك َوا ْمراةٌ و َصب َمْمل : َعْبدٌ ْربَعَةً َعلَى اَ َعلى ُك ّلِ ُمسلٍم الّ
Artinya: "shalat Jum’at adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali( tidak diwajibkan ) atas empat orang yaitu, budak, wanita, anak kecil dan orang sakit. ”(HR. Abu Daud).
Syarat-Syarat Shalat Jum’at
Pelaksanaan Shalat Jum’at adalah sama dengan Shalat fardu lainnya kecuali tentang beberapa hal; salah satu di antaranya ialah bahwa shalat itu harus didahului dengan dua Khutbah.
Dan dalam Madzhab Syafi’i di jelaskan bahwa syarat shalat Jum’at terbagi dua, yaitu syarat wajib dan syarat sah. Syarat wajib shalat Jum’at Di ungkapkan oleh Imam Taqiyuddin tentang syarat wajib Shalat jum’at adalah sebagai berikut:
a.Islam.
b. Laki-laki, maka shalat Jum’at itu tidak wajib bagi wanita. Akan tetapi bila ia menghadirinya, maka shalat Jum’atnya sah dan cukup baginya sebagai pengganti shalat Zhuhur.
c. Merdeka, maka shalat Jum’at itu tidak wajib bagi hamba sahaya. Akan tetapi apabila ia menghadiri dan melaksanakannya, maka shalat Jum’atnya itu sah.
d. Berakal, maka shalat Jum’at itu tidak wajib bagi orang gila dan yang hukumnya sama dengannya.
e. Baligh, maka shalat Jum’at itu tidak wajib bagi anak kecil yang belum mencapai usia baligh.
f. Sehat.
g. Istithan, bertempat tinggal tetap di tempat shalat jum’at itu diselenggarakan secara permanen, tidak pergi dari tempat itu baik di musim kemarau maupun di musim penghujan selain ada keperluan seperti pergi untuk berdagang atau ziarah.
Syarat Sah Shalat Jum’at
Syarat-syarat untuk dilakukannya shalat Jum’at adalah:
1. Melakukannya secara berjamaah Salah satu diantara syarat-syarat keabsahan dilakukannya shalat Jum’at adalah pelaksanaannya dilakukan secara berjamaah.
Shalat Jum’at yang dilakukan secara sendirianmeskipun berdampingan dengan orang-orang yang melakukannya secara berjamaah dihukumi tidak sah.
2. Memerhatikan seluruh syarat yang ada dalam shalat jamaah, seperti bersambungnya saf-saf berjamaah.
3. Jarak antara dua shalat Jum’at minimal adalah satu farsakh.
4. Dilakukan di waktu zuhur.
5. Perkampungan/perkotaan di mesjid besar atau mushallah.
6. Adanya imam dan dilaksanakan di Mesjid.
7. Tidak boleh terlalu banyak dilaksanakannya shalat Jum’at di suatu daerah tanpa sebab tertentu khutbah sebelum shalat Jum’at.
8. Berjumlah empat puluh orang lelaki yang Mukallaf lagi menjadi warga daerah itu, berada di satu tempat.
9. Jatuhnya waktu shalat diwaktu zuhur, tidak mengulang-ulang kecuali ada kesulitan berkumpul.
10. Khutbah, Shalat Jum’at harus didahului oleh dua Khutbah.
11. Mendahulukan khutbah menggunakan bahasa arab sekalipun tidak difahami jama’ah.
Ancaman Bagi Seorang Lelaki yang Meninggalkan Shalat Jum’at
Barang siapa yang meninggalkan shalat Jum’at disebabkan karena menganggap ringan atas kefardhuannya, maka hatinya dicap kenifakan (kamunafikan) oleh Allah SWT.
Dekat jauhnya ahli surga dihari kiamat, cepat lambatnya ia menziarahi Allah SWT, adalah menurut dekat jauhnya mereka kepada imam dihari jum’at dan cepat lambatnya datang ke Mesjid untuk melakukan shalat Jum’at.
Berdasarkankan Hadits Nabi Muhammad Saw:
م. ّ َر َك ثَلَ َث ّى هللا عليه وسل َم ْن تَ عن أ بي الجعد الضمر ي و كآ نت له صحبة ان رسول هللا صل ِه)رواه ابوا داود( ْوب ُ ل ُونًا َطبَ َع هللاُ َعلَى قُ َها تَ ٍ ُج َمع
Artinya : "Barang siapa meninggalkan shalat Jum’at tiga kali karena menganggapnya enteng, niscaya Allah akan menutup mata hatinya". (HR. Abu Daud).
Adapun orang yang meninggalkan shalat karena malas, sementara ia masih tetap meyakini kefardhuan dan legalitasnya, maka menurut pendapat mayoritas Ulama Salaf dan Ulama Khalaf orang tersebut tidak kafir, tetapi ia di perintahkan bertaubat. Jika tidak mau maka ia harus di hukum mati sebagai hadd (hukuman) bukan karena kekafiran.
Hal-Hal yang Bisa Menggugurkan Kewajiban Shalat Jumat
Ada beberapa keadaan yang menjadikan seseorang yang mestinya berkewajiban menunaikan shalat Jum’at, tetapi di perbolehkan untuk tidak menghadiri jum’atan (shalat Jum’at).
1. Seseorang terkena penyakit yang membuatnya sulit untuk pergi, seperti hujan.
Meskipun tidak lantas menghapus kewajiban untuk tetap melakukan shalat fardhu. Berbeda halnya jika sakitnya itu ringan, seperti sakit kepala ringan, demam ringan, maka tidak mendapat udzur-udzur lainnya juga, yaitu merawat orang yang tidak ada mengurusnya meski bukan kerabat atau sejenisnya.
Karena menghilangkan kesusahan orang termasuk hal-hal penting ditambah lagi menderita karena tidak memiliki kerabat itu lebih besar dari pada kehilangan harta. Contoh bukan kerabat adalah istri, besan teman dan ustadz.
2. Hujan tanah berair, cuaca sangat dingin, panas waktu zuhur angin kencang di malam tidak di siang hari dan suasana yang sangat gelap.
Berdasarkan hadis yang di riwayatkan oleh Ibnu Umar R.A ia berkata “ jika kami sedang bersama Rasulullah SAW dalam suatu perjalanan, dimana malamnya sangat gelap atau turun hujan maka akan ada orang yang menyeru, ”shalatlah di tempat singgah kalian ! dan salju serta hujan es.
3. Membuang dua hajat BAB (buang air besar) dan BAK (buang air kecil) atau salah satu dari keduanya.
Jika kedua hajat tersebut tidak di tuntaskan maka dapat mengurangi kesempurnaan dan kekhusyukan shalat, atau dihidangkannya makanan yang sedang diinginkannya, atau lapar dan haus yang sangat.
Berdasarkan hadits Anas yang terdapat dalam dua kitab shahih,” janganlah kalian berburu-buru sampai selesai darinya !.”
4. Sedang ditugasi untuk menjaga pengoperasian alat-alat berharga.
Seseorang yang jam kerjanya bertepatan dengan shalat Jum’at, sedangkan pekerjaan tersebut adalah pekerjaan penting yang memberikan maslahat bagi kaum Muslimin, atau suatu pekerjaan yang tak tergantikan.
Karena jika ditinggal saat itu dapat menimbulkan kerugian besar/hilang rusaknya barang berharga milik perusahaan yang mempekerjakannya, termasuk dalam kategori menjaga dan merawat orang yang sakit parah dan dikhawatirkan bisa meninggal atau semakin parah sakitnya jika ditinggalkan pergi Jum’atan.
5. Musafir, sebagai faktor penyebab tidak wajibnya shalat Jum’at didirikan berhenti.
ل جمعة عل مسفر
Artinya: “Tidak ada kewajiban shalat Jum’at bagi orang yang sedang berpergian”.