Jelaskan Pengertian Negara Kesatuan, Ketahui Ciri-ciri, Sistem, dan Contohnya

"Apa itu Negara Kesatuan? Simak penjelasannya berikut ini."

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), negara adalah sebuah organisasi memiliki kekuasaan tertinggi yang sah serta ditaati oleh rakyat.

Pengertian lainnya adalah negara merupakan sebuah kelompok yang mendduduki sebuah wilayah atau daerah tertentu yang berada di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, memiliki kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.

Sedangkan, negara kesatuan ialah negara yang berdaulat, diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat merupakan yang tertinggi serta satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan suatu kekuasaan yang sudah dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.

Di dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), serta satu parlemen. Begitu juga dengan pemerintahan, yakni pemerintah yang memegang wewenang tertinggi di dalam segala aspek pemerintahan.

Ciri utama di dalam negara kesatuan ialah supremasi parlemen pusat dan tidak adanya badan-badan lain yang berdaulat. Negara kesatuan disebut juga dengan negara tunggal. Maksudnya, tidak ada negara di dalam negara. Adapun contoh dari negara kesatuan antara lain adalah Indonesia, Filipina, Thailand, dan Jepang.

Negara Kesatuan Menurut Ahli

TamanPendidikan.com

Pixabay.com

CST Kansil

Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang merdeka dan berdaulat dimana keseluruhan negara dikuasai hanya oleh satu pemerintah pusat saja. Pemerintah pusat juga berwenang mengatur seluruh daerah.

CF Strong

Negara kesatuan merupakan bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional. Kekuasaan negara dipegang oleh pemerintah pusat.

Cohen dan Peterson

Negara kesatuan merupakan bentuk negara dimana pemerintah pusat sebagai pemegang kendali yang menjalankan kedaulatan tertinggi suatu negara. Dan, untuk mencegah kesewenang-wenangan, pemerintah pusat diawasi sekaligus dibatasi dengan undang-undang.

Abu Daud Busroh dan Soehino

Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang sifatnya tunggal. Maksudnya adalah hanya terdiri dari satu negara saja dan tidak tersusun dari beberapa negara. Sederhananya adalah, tidak ada negara dalam negara, seperti pada bentuk negara federal.

E Utrecht

Negara kesatuan merupakan negara yang tidak terdiri atas beberapa daerah atau negara bagian yang berdaulat.

Fred Isjwara

Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang kewenangan legislatif tertingginya ada di satu badan legislatif pusat. Bentuk negara paling kokoh dibandingkan dengan negara federasi dan konfederasi.

Ciri-ciri Negara Kesatuan

TamanPendidikan.com

Pixabay.com

Menurut Abdurrakhim Abubakar dan Euis Laelasari memaparkan bahwa ciri-ciri negara kesatuan adalah sebagai berikut:

1. Konstitusi yang berlaku di negara hanya satu.
2. Hanya ada satu kebijakan tentang persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
3. Kekuasaan tertinggi berada di tangan pemerintah pusat.
4. Tidak ada istilah negara bagian.

Macam-macam Sistem dari Negara Kesatuan

TamanPendidikan.com

Pixabay.com

Setiap negara pasti memiliki sebuah sistem yang menjadi pedoman untuk mengatur jalannya pemerintahan. Berikut ini adalah beberapa macam sitem yang dianut oleh sebuah negara kesatuan, antara lain:

1. Sentralisasi

Sentralisasi adalah semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat. Daerah tidak memiliki wewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.

2. Desentralisasi

Desentralisasi adalah bentuk negara di mana pemerintahan pusat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara memberikan sebagian kekuasaannya kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.


Baca Berita yang lain di Google News



Our Network