Jelaskan Pengertian Zakat Menurut Bahasa dan Istilah, Berikut Macam-Macam dan Hukumnya

"Jangan lupa membayar zakat ya guys.."

Setiap muslim diwajibkan untuk membayar zakat jika telah mencapai ketentuan syarat agama Islam. Zakat sendiri tercantum dalam rukun islam yang keempat.

Pengertian Zakat Menurut Bahasa dan Istilah

Menurut Lisan al-Arab arti dasar dari kata zakat, ditinjau dari sudut bahasa, adalah suci, tumbuh, berkah, dan terpuji: semuanya digunakan di dalam Quran dan hadist.

Tetapi yang terkuat, menurut Wahidi dan lain-lain, kata dasar Zaka berarti bertambah dan tumbuh, sehingga bisa dikatakan, tanaman itu zaka, artinya tumbuh, sedangkan tiap sesuatu yang bertambah disebut zaka artinya bertambah. Bila satu tanaman tumbuh tanpa cacat, maka kata zaka di sini berarti bersih.

Zakat berasal dari kata ‘Zaka’ yang memiliki arti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Sebutan zakat sendiri diberikan lantaran di dalamnya terdapat harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa, dan memupuknya dengan kebaikan.

Sedangkan pengertian zakat secara istilah adalah mengeluarkan sebagian harta yang diwajibkan Allah SWT untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik), sesuai kadar dan haulnya, dengan rukun dan syarat tertentu.

Hukum Mengeluarkan Zakat

Para ulama sepakat, hukum zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Ketentuan mengeluarkan zakat salah satunya ada dalam surat Al-Baqarah ayat 110,

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Artinya: "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."

Selain untuk memenuhi syariat Islam, melansir dari laman BAZNAS Banjarmasin, membayar zakat juga berfungsi untuk membersihkan diri dari harta yang dimiliki dengan cara memberikan kepada orang yang berhak menerima zakat.

Allah berfirman dalam surat At Taubah ayat 103,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."

Macam-Macam Zakat

Seperti diketahui, zakat terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Lebih jelasnya, simak penjelasan di bawah ini.

1. Zakat Mal

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain.


Hal itu terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Dengan demikian, zakat mal meliputi banyak hal seperti zakat emas dan perak, uang, perniagaan, dan hasil dari perternakan, perkebunan, pendapat dan jasa.

2. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang dibayarkan pada bulan ramadhan atau menjelang hari raya idul fitri yang wajib dibayarkan oleh kaum laki-laki dan perempuan. Besaran zakat fitrah setiap orang adalah satu sha' atau setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok.


Baca Berita yang lain di Google News



Our Network