Jelaskan Pengertian Kewajiban, Berikut Pendapat Para Ahli, Jenis-Jenis dan Contohnya

"Setiap orang memiliki kewajiban yang harus dijalankan."

Kewajiban merupakan kata yang sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari sejak kecil, karena kita selalu diajarkan untuk melaksanakan kewajiban.

Pengertian kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan seseorang, setiap tindakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kewajiban adalah (sesuatu) yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan atau keharusan. Menurut pengertian kewajiban dari KBBI, maka bisa dibilang kalau kewajiban merupakan suatu tugas atau pekerjaan yang harus dikerjakan dan diselesaikan dengan baik.

Pengertian Kewajiban Menurut Para Ahli

1. Prof. R. M. T. Sukamto Notonagoro
Prof. R. M. T. Sukamto Notonagoro mengungkapkan bahwa kewajiban adalah sesuatu hal yang harus dikerjakan oleh pihak-pihak tertentu dengan penuh rasa tanggung jawab serta dengan prinsip yang bisa dituntut secara paksa oleh pihak yang berkepentingan.

2. Fredrick Pollock
Frederick Pollock mengatakan bahwa kewajiban sama dengan sebuah tugas dan dalam pengertian hukum, kewajiban adalah sesuatu hal yang bisa mengikat antara dua orang atau lebih secara hukum.

3. John Salmond
Menurut John Salmond, kewajiban adalah suatu hal yang harus dikerjakan oleh seseorang dan jika tidak melakukan suatu hal tersebut, maka akan memperoleh sanksi.

UUD 1945 pun juga mengatur mengenai apa yang dimaksud dengan kewajiban warga negara. Di dalam UUD 1945 tercantum sejumlah kewajiban warga negara. Apa saja? Berikut penjelasan selengkapnya.

• (Pasal 27 Ayat 1). Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
• (Pasal 27 Ayat 1). Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
• (Pasal 28J Ayat 1). Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
• (Pasal 28J Ayat 2). Setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
• (Pasal 30 Ayat 1). Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
• (Pasal 31 Ayat 2). Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Jenis-Jenis Kewajiban
Terdapat beberapa jenis kewajiban, antara lain adalah:

a. Kewajiban Publik
Kewajiban publik adalah jenis kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak publik. Kewajiban publik sering kita di dalam peraturan hukum yang di mana setiap orang harus patuh terhadap hukum pidana dan peraturan perundang-undangan. Contoh, mentaati aturan lalu lintas dengan tidak menorobos lampu merah.

b. Kewajiban Umum dan Khusus
Kewajiban umum adalah kewajiban yang ditujukan kepada semua warga yang tinggal dan hidup pada suatu negara secara umum. Sedangkan, kewajiban khusus adalah jenis kewajiban yang hanya dilakukan atau dikerjakan oleh beberapa golongan saja, seperti orang-orang yang ada pada bidang perjanjian atau pada bidang hukum.

c. Kewajiban Mutlak
Kewajiban mutlak merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh seseorang terhadap dirinya sendiri dan tidak berkaitan dengan hak serta tanpa harus mengaitkan hak di lain pihak. Contoh paling bagus dari kewajiban ini yaitu seseorang wajib menjalankan ibadah terhadap agama yang dipeluknya.

d. Kewajiban Primer
Kewajiban primer yaitu kewajiban yang muncul dari perilaku seseorang yang tidak melawan aturan hukum. Dalam hal ini, kewajiban primer merupakan jenis kewajiban yang berkaitan langsung dengan peraturan-peraturan dan hukum yang berlaku pada suatu negara. 

Contoh, kewajiban untuk membayar pajak dan kewajiban untuk tidak melakukan pencemaran nama baik orang lain.


Baca Berita yang lain di Google News



Our Network