Kemendikbud Sebut Pemkot Bekasi Langgar SKB 4 Menteri Di Awal Tahun Ajaran Baru

"Pemkot Bekasi Langgar SKB 4 Menteri"

Pemkot Bekasi telah mengizinkan empat sekolah role model melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka di sekolah. Perizinan ini disebut melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri oleh Plt. Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tersebut dijelaskan bahwa sekolah yang diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka adalah sekolah yang masuk dalam zona hijau. Dimulai dari jenjang SMP sederajat dan SMA sederajat, dilanjutkan SD kemudian PAUD.

Bekasi sendiri belum masuk dalam kategori zona hijau, sehingga tidak diizinkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Dikutip Taman Pendidikan dari Megapolitan Kompas, pada Senin (20/7/2020), Hamid mengakui telah menerima surat rekomendasi dari Pemkot Bekasi terkait perizinan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka.

Hamid menegaskan bahwa pihak Kemendikbud tidak memberikan izin kepada Pemkot Bekasi untuk melakukan pembelajaran tatap muka di kelas.

Sekolah role model telah melakukan simulasi pembelajaran tatap muka di awal tahun ajaran baru 2020/2021.

Ada empat sekolah yang menjadi role model yaitu, Sekolah Victory Plus, Al-Azhar, SD Jakasampurna 6 dan SMPN 02 Kota Bekasi.

Dari keempat sekolah tersebut, hanya Sekolah Victory Plus yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Sekolah role model lainnya masih menjalani KBM jarak jauh. Hal ini dikarenakan protokol kesehatan belum mumpuni untuk melakukan pembelajaran tatap muka di kelas.


Baca Berita yang lain di Google News



Our Network