Apa yang dilakuakn seorang anak di Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini sungguh keterlaluan. Anak (D) ini pun akhirnya dipolisikan oleh Ibunya sendiri karena nekat mempreteli perabot hingga genting rumah untuk dijual. Hasil penjualan dipakai D untuk foya-foya dengan teman wanitanya.
Aksi D dilakukan saat kondisi rumah sepi karena ditinggal ibunya bekerja selama 2 bulan. D akhirnya dipolisikan sang ibu, P (53) warga Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, DIY.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Pundong Ipda Heru Pracoyo, ayah D meninggal dunia beberapa waktu yang lalu. Di sisi lain, masih ada pinjaman bank yang wajib diselesaikan oleh ibu D yakni P.
"Karena itu ibunya berniat mengangsur kredit dengan bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan anaknya ditinggal di rumah sendiri. Hampir dua bulan ibunya kerja di Kapanewon Kasihan (Bantul) dan tidak pulang," ujarnya.
"Anaknya ojek online dan kerap mangkal di Terminal Giwangan. Seiring berjalannya waktu motornya dipinjam dan digadaikan temannya. Karena itu dia sudah tidak bisa kerja ojek dan mulai kenal perempuan," lanjutnya.
Karena mulai mengenal perempuan dan memerlukan uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, D nekat menjual perabotan di rumahnya pada bulan Oktober lalu. Mengetahui perabotan rumah sudah habis dan genting rumah tidak berada di tempatnya membuat ibu D naik pitam dan melaporkan anaknya itu ke Polsek Pundong.
Mendapat laporan itu, Polsek Pundong sempat memberi kesempatan mediasi antara D dan ibunya. Polisi lantas melakukan penahanan terhadap D. D mengaku menjual perabotan rumah asal laku saja. Padahal jika ditaksir normal harga perabotan yang dijual mencapai puluhan juta rupiah.
"Itu dijualkan umpama lemari kursi cuma dijual Rp 500 ribu. Lalu lainnya juga seperti itu, jadi asal laku saja. Kalau dikalkulasi total perabot yang dia jual mencapai Rp 24 juta," katanya.
Menyoal uang hasil penjualan perabotan rumah, D mengaku menggunakannya untuk bersenang-senang atau foya-foya dengan teman wanitanya. "Uangnya hasil jualan perabotan itu digunakan dia untuk foya-foya dengan teman perempuannya," ujarnya.
Atas perbuatannya, D saat ini disangkakan pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga