Mobil Avanza warna putih dengan plat nomor BP 1669 EI yang sedang terparkir dipinggir jalan di kota Batam menarik perhatian banyak orang. Mobil tersebut dipenuhi corat-coret kata-kata kasar.
Coretan yang menggunakan cat merah tersebut bertuliskan kata-kata seperti “Bangs*t dan Lon*e”. Coretan itu memenuhi beberapa sisi body mobil.
Belum diketahui secara pasti penyebab dari tindakan pencoretan ini. Apakah didasari oleh permasalahan pribadi atau murni karena kejahilan orang tak bertanggung jawab.
Muncul dugaan, aksi pencoretan mobil ini didasari karena perselingkuhan
Sejak diunggah oleh akun @memey033, video tersebut sudah mendapatkan 270 ribu loves dan beragam komentar dari pengguna TikTok.
“katanya ini mobil suami nya dia pergi on sama chek in dengan cewk lain, ini mobil di coret sama istrinya” tulis @_nanaa20
Ada juga yang menyayangkan tindakan tersebut karena berpotensi menyalahkan orang lain hingga terkena kasus pidana
“gw tkutnya tukang parkirnya yg jadi tuduhan” tulis @rlx126
“ T-tapi ini bisa dikasusin bkn si? Kan merusak barang orang” tulis @_mutiara__
Tindakan mencorat-coret mobil ini dikategorikan sebagai perusakan property milik orang lain dan dapat dijerat dengan pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi
”Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
@memey033 L*nte punya pasal ##fyp ##viralsong ##batam ##pelakor ##pasificbatam ##SemuaSukaBola
♬ original sound - Cindy