Kasus Naba Faiz Prasetya, bocah berusia 10 tahun yang tewas usai menyantap sate yang dibawa sang ayah ini begitu memilukan. Polisi bergerak cepat dengan menangkap seorang wanita. Wanita berinisial NA yang memberikan sate yang telah dicampur dengan racun sianida itu pun sudah ditangkap polisi.
Kasus ini bermula saat seorang tukang ojek online (Ojol) bernama Bandiman (47) didatangi seorang wanita sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu Bandiman baru saja selesai salat Ashar di sebuah masjid dekat area Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta.
Wanita misterius tersebut kemudian meminta Bandiman mengantarkan paket takjil, yang belakangan diketahui berisi sebungkus sate dan lontong serta satu kotak snack.
Tanpa menggunakan aplikasi ojek online, Bandiman diberi alamat pengantaran ke kawasan Kasihan, Bantul dan nomor telepon orang yang dituju. Meski yang meminta tolong pada Bandiman adalah seorang wanita, tetapi Bandiman diminta memberi tahu, jika ditanya, paket tersebut berasal dari Hamid, warga Pakualaman.
Melihat jarak tempuh lokasi pengiriman, Bandiman akhirnya menentukan ongkos kirim sebesar Rp 25 ribu. Wanita misterius itu menyanggupi bahkan memberi Rp 30 ribu sebagai tips untuk Bandiman.
Sekitar pukul 16.00 WIB, Bandiman tiba di lokasi tujuan. Saat menghubungi nomor yang diberikan padanya, Bandiman mendapat informasi bahwa ternyata si calon penerima takjil sedang tak berada di rumah. Sang calon penerima menginformasikan bahwa dirinya berada di luar kota.
Lalu sang istri pemilik rumah, yang menemui Bandiman. Namun dia menolak paket takjil yang diantar Bandiman dengan alasan tidak memesannya dan tak mengenal si pemberi yang disebutkan oleh Bandiman bernama Hamid.
Dari pada mubazir, paket takjil tersebut lantas dibawa pulang oleh Bandiman. Sesampainya di rumah, sebungkus sate ia makan bersama istri dan dua anaknya begitu tiba waktu berbuka puasa. bBandiman dan satu anaknya sempat makan masing-masing dua tusuk sate tanpa bumbu dan merasa baik-baik saja.
Sementara itu, istri dan anak bungsunya memakan sate dengan bumbu. Tak lama keduanya merasakan pahit di lidah hingga tenggorokan seperti terbakar.
Naba, anak bungsu Bandiman bergegas lari menuju ke kulkas dan minum. Seketika ia terjatuh, sedangkan istri Bandiman langsung muntah.
Keduanya pun dilarikan ke RSUD Kota Yogyakarta. Namun sayang, nyawa Naba tidak dapat diselamatkan. Ia dinyatakan meninggal di hari yang sama ketika menyantap sate, sedangkan ibunya masih tertolong dan diperbolehkan pulang setelah mendapat perawatan medis.
Sisa paket sate lantas dibawa ke laboratorium. Setelah diteliti, ternyata bumbu sate mengandung racun jenis C, yang kemudian diketahui merupakan Kalium Sianida (KCN). Racun tersebut biasanya terkandung dalam apotas dan obat tikus.
Polisi Buru Si Wanita Misterius
Kasus ini kemudian viral di media sosial. Kisah tragis yang dialami Bandiman begitu menyayat hati. Polisi pun langsung berusaha mengungkap kasus sate maut ini.
Empat hari melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap identitas si wanita misterius pengirim sate sianida dan menangkapnya. Wanita tersebut adalah seorang pegawai swasta bernama Nani Aprilliani Nurjaman. Pada Jumat (30/4/2021) lalu, Nani dibekuk di Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY.
Dalam pengakuannya, NA yang sudah berstatus sebagai tersangka ini mengaku sengaja mencampur racun jenis c yang merupakan Kalium Sianida (KCN) ke bumbu sate karena sakit hati dengan orang berinisial T. T adalah pria yang menjadi target 'sate beracunnya'.
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkhan Rudy Satria dalam jumpa persnya menjelaskan bahwa wanita 25 tahun ini sudah berhubungan lama dengan target. "Motifnya sakit hati, karena target ini menikah dengan orang lain, tidak dengan dirinya [NA]," ungkap Burkhan saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (3/4/2021).
Kombes Pol Burkhan Rudy Satria menjelaskan bahwa NA, yang berasal dari Majalengka, Jawa Barat, pernah berhubungan dengan target T. Hubungan keduanya juga sudah cukup lama.
"Pernah berhubungan lama dulu sebelum T menikah. Targetnya ke rumah dia, tapi bisa saja orang lain dari keluarga yang dalam 1 rumah karena ada faktor penghalang juga," ungkap dia.
NA diamankan polisi di tempat tinggalnya di wilayah Potorono, Banguntapan Bantul. "Dari bungkus sate itu kami lakukan penyelidikan karena ada beberapa petunjuk di bungkus sate ini dan kami melakukan penyelidikan siapa saja yang membeli sate tersebut," terang Burkhan.
Sementara itu, Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengaku bahwa pelaku sudah merencanakan hal ini sejak tiga bulan lalu karena sakit hati. "Sekitar 3 bulan lalu sudah direncanakan. Awalnya memang targetnya adalah ke rumah T tetapi malah tidak sesuai dan membunuh seorang anak kecil," terang dia.
Akibat perbuatan NA, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. NA diancam hukuman penjara 20 tahun bahkan bisa seumur hidup.