cdn0-production-images-kly.akamaized.net
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang berupaya lebih giat untuk bekerja sama dengan platform digital seperti Google dan Meta dalam memblokir konten judi online. Namun, ada beberapa hambatan yang menyebabkan kedua platform ini lambat dalam menghapus konten yang melanggar tersebut.
Menurut Menkominfo Meutya Hafid, proses pemblokiran konten judi online tidak bisa dilakukan secara instan. Hal ini disebabkan oleh berbagai pertimbangan teknis dan kebijakan yang kompleks. "Kami sudah bersurat ke Google, TikTok, dan Meta untuk meminta mereka menghapus keyword-keyword yang terkait judi online," jelas Meutya. Namun, ia menambahkan bahwa setiap platform memiliki pedoman atau guideline masing-masing yang harus diikuti dalam menghapus konten tertentu.
Meutya menegaskan bahwa meskipun sudah mengajukan permohonan, Google dan Meta tetap harus mengikuti pedoman internal mereka. "Kami mendorong mereka untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," tambahnya. Hal ini menjadi tantangan tersendiri, mengingat bahwa judi online mungkin tidak melanggar aturan di negara lain.
Di Indonesia, judi online jelas melanggar hukum. Oleh karena itu, platform digital yang beroperasi di tanah air harus mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. "Jika pencarian tentang keyword judi online dibuka dari Indonesia, kami meminta agar keyword tersebut tidak ditampilkan," ujar Meutya. Dukungan juga datang dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, yang menegaskan bahwa semua pihak di Desk Pemberantasan Judi Online akan mendukung upaya penghapusan konten judi online.
Dengan kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah dan perusahaan teknologi, diharapkan penanganan konten ilegal di internet dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efektif.