i.ytimg.com
Cirebon, – Polresta Cirebon merespons cepat beredarnya informasi mengenai sweeping larangan berjualan rumah makan Padang bagi orang non-Minang yang viral di media sosial. Aksi ini diketahui dilakukan oleh Perkumpulan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa jajarannya telah mengklarifikasi isu tersebut langsung kepada pengurus PRMPC. Ternyata, aksi ini tidak berkaitan dengan larangan berjualan rumah makan Padang bagi orang non-Minang.
"PRMPC merasa keberatan dengan banyaknya harga jual makanan Padang yang relatif sangat murah, sehingga mereka mengirimkan surat ke manajemen rumah makan. Mereka khawatir harga murah tersebut dapat mematikan rumah makan Padang lainnya," ujarnya pada Rabu (30/10/2024).
PRMPC bahkan sempat bernegosiasi dengan pihak manajemen untuk mempertahankan harga tersebut, namun meminta agar istilah “PADANG MURAH” diganti dengan frasa lain, seperti "Serba Murah".
"Dari pihak PRMPC menyepakati bahwa penjualan dengan harga berapapun diperbolehkan, tetapi tidak boleh menggunakan label seperti 'Paket 10.000' atau 'Paket 8.000', karena hal ini dapat merugikan rumah makan Padang lainnya," tambahnya.
Mereka juga mengakui bahwa narasi yang beredar di media sosial seolah-olah PRMPC sedang menertibkan rumah makan Padang bagi orang non-Minang. Faktanya, PRMPC tidak melarang siapapun untuk berjualan rumah makan Padang.
PRMPC menjelaskan bahwa rumah makan yang muncul dalam video tersebut bukanlah target mereka. Namun, mereka memberikan edaran tentang penjualan "Padang Murah" kepada beberapa rumah makan, termasuk yang berada di depan RS Waled, karena menggunakan label harga Rp 10.000.
"Respon cepat ini merupakan upaya kami untuk mengantisipasi adanya pihak-pihak yang akan memanfaatkan situasi untuk menimbulkan gangguan Kamtibmas," tutupnya. (Azizi Erfan/Cirebon)