thumb.viva.co.id
Gorontalo, – Baru-baru ini, media sosial dihebohkan oleh video syur yang menunjukkan interaksi tidak pantas antara seorang guru dan murid perempuan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo. Video ini telah menjadi viral dan menarik perhatian banyak orang.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Gorontalo telah menetapkan guru berusia 57 tahun tersebut sebagai tersangka dalam kasus ini. Kompol Henny Muji Rahayu, Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo, mengonfirmasi bahwa tersangka kini sudah ditahan di Polres Gorontalo.
Seiring dengan penetapan tersangka, salah satu akun di Facebook mengaku sebagai korban dan memberikan klarifikasi. Dalam postingannya, akun tersebut menyatakan rasa malu atas penyebaran video tersebut dan mengungkapkan rasa syukurnya karena guru tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya sudah sangat sangat bersyukur kepada Allah tidak menjadi budak seks lagi walau saya mungkin dikucilkan dari orang-orang yang tidak tahu benar keadaan saya dan menjadi diri saya,” tulisnya dalam narasi yang viral.
Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Gorontalo, Komisaris Besar Desmont Harjendro, menegaskan bahwa unggahan yang mengaku sebagai korban adalah hoaks. “Hoaks itu,” tegas Desmont kepada awak media pada 1 Oktober 2024.
Dia menjelaskan bahwa korban saat ini masih dalam penanganan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gorontalo. Korban masih dalam kondisi syok dan akibat dari penyebaran video tersebut, ia tidak mau kembali bersekolah.
“Korban masih belum masuk sekolah, istirahat dulu. Kalau gurunya, keterangan dari Kemenag Gorontalo sudah dipecat,” pungkasnya.