cdn1-production-images-kly.akamaized.net
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah serius untuk menyelidiki dugaan kebocoran data yang melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam upaya ini, Kominfo berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kerjasama ini bertujuan untuk memastikan keamanan data dan mencegah potensi penyalahgunaan informasi yang sensitif.
Dugaan kebocoran data ini pertama kali diungkap oleh akun anonim yang dikenal sebagai Bjorka. Akun tersebut mengklaim telah berhasil membobol dan mencuri data wajib pajak, termasuk informasi yang diduga milik Presiden Joko Widodo dan beberapa pejabat tinggi lainnya. Menanggapi hal ini, Kementerian Kominfo telah meminta klarifikasi dari DJP Kementerian Keuangan.
Langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kominfo juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti dugaan kebocoran data ini.
"Saat ini Kementerian Kominfo sedang menindaklanjuti dan terus berkoordinasi secara intensif bersama BSSN, DJP Kementerian Keuangan, dan Polri," ujar Dirjen IKP Kominfo Prabu Revolusi dalam siaran pers yang diterima.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memberikan tanggapan terkait isu ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelitian dan tidak menemukan indikasi kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP. Data log access dalam enam tahun terakhir menunjukkan tidak ada indikasi yang mengarah pada kebocoran data.
"Struktur data yang tersebar bukan merupakan struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak," tambah Dwi.
DJP berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak. Mereka terus berupaya meningkatkan keamanan dan perlindungan data melalui evaluasi dan penyempurnaan tata kelola data serta sistem informasi. DJP juga mengimbau para wajib pajak untuk menjaga keamanan data mereka dengan cara memperbarui antivirus, mengubah kata sandi secara berkala, dan menghindari tautan atau file mencurigakan.
Jika masyarakat menemukan adanya dugaan kebocoran data, DJP meminta untuk segera melaporkannya melalui Kring Pajak 1500200 atau email [email protected].