Bagaimana KLHK Lindungi Aktivis Lingkungan dengan Tim Penilai?

"KLHK kini membentuk tim penilai untuk menangani kasus hukum aktivis lingkungan, meningkatkan perlindungan dan transparansi."

Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru saja mengambil langkah signifikan untuk melindungi aktivis lingkungan. Dalam konferensi pers yang diadakan pada 17 September 2024, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengumumkan bahwa mereka akan membentuk tim penilai khusus untuk menangani kasus hukum yang melibatkan pejuang lingkungan.

Regulasi baru ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024, bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih kepada aktivis lingkungan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan para aktivis dapat menyampaikan pendapat tanpa takut akan tindakan balasan yang merugikan, seperti intimidasi atau bahkan kriminalisasi.

Tim penilai ini akan terdiri dari minimal tujuh orang, termasuk pejabat internal KLHK, perwakilan lembaga negara lain, penegak hukum, serta akademisi. Mereka bertugas untuk menilai apakah suatu kasus merupakan tindakan pembalasan terhadap aktivis lingkungan atau tidak. Dengan cara ini, KLHK berupaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus hukum yang berkaitan dengan isu-isu lingkungan.

Lebih lanjut, Rasio menjelaskan bahwa dengan adanya regulasi ini, aktivis lingkungan dijamin hak-haknya dalam proses hukum. Pasal 2 ayat (2) dari regulasi tersebut menyatakan bahwa perlindungan hukum dapat diberikan kepada individu, kelompok, organisasi, hingga badan usaha yang berperan dalam perlindungan lingkungan. Ini adalah langkah maju untuk memastikan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana atau digugat secara perdata.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, juga menyoroti pentingnya regulasi ini dalam mendorong pendekatan restoratif justice atau mediasi ketika ada masalah yang dihadapi oleh aktivis lingkungan. Harapannya, aparat penegak hukum tidak lagi mengedepankan prinsip kriminalisasi, sehingga para aktivis dapat berjuang untuk lingkungan tanpa rasa takut.


Baca Berita yang lain di Google News



Our Network