Ini Panduan Kegiatan Belajar Mengajar Saat Sekolah Kembali Beroperasi

"Panduan Kegiatan Belajar Mengajar"

Pandemi virus corona Covid-19 memberikan dampak besar bagi dunia pendidikan di Indonesia. Akibat pendemi ini, kegiatan pembelajaran terpaksa dilakukan secara online dari rumah. Ujian Nasional (UN) 2020 terpaksa ditiadakan. Hal ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19.

Pandemi virus corona Covid-19 juga memberikan dampak pada penentuan awal tahun ajaran baru 2020/2021. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim belum bisa memastikan kapan tahun ajaran baru dimulai. Akhir-akhir ini, beredar kabar bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada bulan Juli 2020, namun Nadiem membantah informasi tersebut.

Nadiem Makarim belum bisa memastikan kapan sekolah kembali dibuka. Hal ini dikarenakan virus corona masih menjadi ancaman bagi masyarakat Indonesia.

Meskipun belum pasti kapan tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai, namun dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), sudah dijelaskan panduan kegiatan pembelajaran saat satuan pendidikan kembali beroperasi.

Berikut panduan kegiatan pembelajaran saat satuan pendidikan kembali beroperasi dikutip Taman Pendidikan dari  Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), pada Senin (25/5/2020).

1. Seluruh sarana dan prasarana satuan pendidikan dibersihkan secara rutin, minimal 2 (dua) kali sehari, saat sebelum KBM dimulai dan setelah KBM selesai.

2. Pemantauan kesehatan secara rutin, termasuk setiap sebelum KBM mulai berjalan, terhadap seluruh warga satuan pendidikan (termasuk peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan lainnya termasuk pengurus kantin satuan pendidikan), terkait gejala-gejala COVID-19, antara lain:

a. Demam tinggi diatas 38oC

b. Batuk

c. Pilek

d. Sesak napas

e. Diare; dan/atau

f. Kehilangan indera perasa dan/ atau penciuman secara tiba-tiba.

3. Pihak satuan pendidikan perlu mengatur proses pengantaran dan penjemputan peserta didik untuk menghindari kerumunan dan penumpukan warga satuan pendidikan saat mulai dan selesai KBM.

4. Seluruh warga satuan pendidikan aktif, termasuk peserta didik, wajib aktif dalam mempromosikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, antara lain:

a. Cuci tangan pakai sabun yang rutin minimal 20 detik

b. Hindari menyentuh wajah, terutama hidung, mata, dan mulut

c. Menerapkan jaga jarak sebisa mungkin, sekitar 1-2 meter; dan

d. Melakukan etika batuk dan bersin yang benar.

5. Pihak satuan pendidikan perlu memastikan sarana dan prasarana yang sesuai untuk mencegah penyebaran COVID-19, antara lain memastikan ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun, minimal di lokasi dimana warga satuan pendidikan masuk dan keluar dari lingkungan satuan pendidikan.

6. Pihak satuan pendidikan menempatkan materi informasi, komunikasi, dan edukasi terkait pencegahan penyebaran COVID-19 di tempattempat yang mudah dilihat oleh seluruh warga satuan pendidikan, terutama peserta didik, dengan pesan-pesan yang mudah dimengerti, jelas, dan ramah peserta didik.

7. Pihak satuan pendidikan memastikan adanya mekanisme komunikasi yang mudah dan lancar dengan orang tua/wali peserta didik, termasuk mempertimbangkan adanya hotline atau narahubung terkait keamanan dan keselamatan di lingkungan satuan pendidikan.

8. Pihak satuan pendidikan memastikan memiliki sistem dan prosedur manajemen kedaruratan di satuan pendidikan untuk mengantisipasi bila terjadi ancaman bencana (misalnya gempa bumi, banjir, gunung meletus, tsunami, dan kebakaran) di masa COVID- 19. Sistem dan prosedur ini wajib dikomunikasikan kepada seluruh warga satuan pendidikan, termasuk peserta didik dan orang tua/walinya.

Selain panduan kegiatan pembelajaran saat satuan pendidikan kembali beroperasi, dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa tujuan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) saat satuan pendidikan kembali beroperasi di masa pandemi COVID-19 wajib terpenuhi. Satuan pendidikan harus memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas, melindungi seluruh warga satuan pendidikan dan mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan.


Baca Berita yang lain di Google News



Our Network