Jelaskan Pengertian Fiqih Menurut Bahasa dan Istilah serta Ketahui Sumber Ilmunya

"Perhatikan ulasan di bawah ini!"

Menurut bahasa, fiqih berasal dari kata فَقِهَ – يَفْقَهُ – فِقْهًا yang memiliki arti mengerti atau faham. Sementara itu, fiqih menurut istilah adalah suatu ilmu yang mempelajari syari'at yang bersifat amaliyah (perbuatan) yang diperoleh dari dalil-dalil hukum yang terinci dari ilmu tersebut.

Ilmu fiqih adalah hal yang sangat penting untuk dipelajari, di mana dengan ilmu inilah kita dapat mengetahui bagaimana cara beribadah yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah.

Adapun dalil mengenai fiqih yang disampaikan dalam Q.S. At Taubah [9] : 123, artinya: "Maka apakah tidak lebih baik dari tiap-tiap kelompok segolongan manusia untuk ber tafaqquh (memahami fiqih) dalam urusan agama dan untuk memberi peringatan kaumnya bila mereka kembali, mudah-mudahan kaumnya dapat berhati-hati (menjaga batas perintah dan larangan Allah)."

Jadi, dapat disimpulkan bahwa fiqih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syari'at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan yang diambil dari dalil-dalil yang bersifat terperinci.

Fiqih Menurut Para Ahli

TamanPendidikan.com

Pixabay.com

Simak beberapa pengertian fiqih menurut para ahli di bawah ini.

Imam Al-Haramain

Pengertian fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum perbuatan mukallaf secara syar’i bukan secara akal.

Al-Utsaimin

Pengertian fiqih adalag mengenal hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliyyah dengan dalil-dalilnya yang terperinci

Az-Zarkasyi

Pengertian fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliyyah yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci.

Sumber Fiqih

TamanPendidikan.com

Pixabay.com

Adapun yang menjadi dasar dari sumber-sumber ilmu fiqih di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Al-Quran

Al-Quran adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara malaikat Jibril dan yang membacanya bernilai ibadah.

2. Sunnah

Sunnah adalah segala sesuatu yang dinukil dari Nabi baik itu ucapan, perbuatan, persetujuan, sifat fisik, kepribadian, maupun perjalanan hidup.

3. Qiyas

Qiyas adalah penentuan suatu permasalahan hukum yang tidak ada pada masa sebelumnya dengan cara membandingkan permasalahan hukum yang sudah ada nashnya karena adanya kesamaan illat.

4. Ijma’

Ijma’ adalah kesepakatan seluruh mujtahid dari umatnya Muhammad SAW setelah wafatnya beliau atas perkara syariat.


Baca Berita yang lain di Google News



Our Network