Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), atau lembaga yang diinisiasi Jepang bertepatan dengan ulang tahun Kaisar Jepang, pada 29 April 1945 diberi nama Dokuritsu Junbi Cosakai merupakan wadah berkumpulnya para tokoh-tokoh pergerakan dari berbagai agama dan golongan, mereka semua menjadi ideolog bangsa yang merumuskan dasar negara Indonesia (Anshari, 1983, p. 13).
Kapan BPUPKI Berdiri?
BPUPKI resmi berdiri pada tanggal 28 Mei 1945, di gedung Cuo Sangi In jalan Pejambon (sekarang kantor Kementerian Luar Negeri).
Lembaga BPUPKI ini bersidang utnuk pertama kalinyapada tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945 (Fakultas Adab Jurusan Sejarah dan Peradaban Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2002, p. 40).
Tujuan sidang BPUPKI tersebut untuk merumuskan undang-undang dasar. Sebelum membentuk konstitusi negara, maka terlebih dahulu harus dirumuskan dasar negara Indonesia yang akan menjiwai undang-undang dasar.
Untuk mendapatkan rumusan dasar negara tersebut, maka di antara acara persidangannya adalah mendengarkan pidato dari tiga tokoh pergerakan sebagaimana di bawah ini (Yunarti, 2003, pp. 16–25):
1. Sidang tanggal 29 Mei 1945; Moh. Yamin mengumumkan rumusan Lima azas dasar negara kebangsaan Republik Indonesia, yaitu: “Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat”.
2. Sidang tanggal 31 Mei 1945; Dr. Soepomo mengemukakan lima prinsip dasar dasar negara yang dinamakan Dasar Negara Indonesia Merdeka, yaitu: “Persatuan, Kekeluargaan, Mufakat dan Demokrasi, Musyawarah, dan Keadilan Sosial”.
3. Sidang tanggal 1 Juni 1945; Ir. Soekarno mengemukakan lima dasar dasar negara Indonesia yang dinamakan Pancasila, yaitu: “Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme/Peri Kemanusiaan, Mufakat/Demokrasi, Kesejahteraan sosial, Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Konsep ini dinamakan oleh Soekarno‘Pancasila’. Belakangan Tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila (Saidi, 2009, p. 28).
Pembentukan BPUPKI
Pepatah yang berbunyi “lepas dari mulut harimau, masuk ke mulut buaya” menggambarkan penderitaan yang dialami bangsa Indonesia pada masa penjajahan. Lepas dari penjajahan Belanda, bangsa Indonesia ganti dijajah oleh Jepang yang mulai masuk dan menguasai Indonesia pada tanggal 8 Maret 1942.
Pada waktu itu Jepang mengetahui apa yang diinginkan oleh bangsa Indonesia yaitu kemerdekaan. Jepang berusaha menarik simpati bangsa Indonesia, dengan mempromosikan semboyan “Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia, dan Jepang Cahaya Asia”.
Tetapi kenyataannya sama saja, Jepang adalah penjajah yang tak kalah kejamnya dengan Belanda sehingga menyebabkan penderitaan luar biasa bagi bangsa Indonesia diantaranya penderitaan yang disebabkan oleh peraturan Jepang tentang kerja paksa yang disebut romusha. Rakyat Indonesia kecewa dan memberontak terhadap pemerintah Jepang.
Tahun 1944 Jepang mulai terdesak oleh tentara Sekutu (Inggris, Amerika Serikat, dan Belanda) yang melakukan pembalasan. Untuk mengambil hati bangsa Indonesia agar mau membantu, Jepang menjanjikan akan memberi kemerdekaan kepada bangsa Indonesia.
Sebagai tindak lanjut dari janjinya tersebut pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito, secara resmi Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Zyunbi Cosakai.
Sesuai dengan namanya tugas BPUPKI adalah menyelidiki segala sesuatu tentang usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia diantaranya adalah menyiapkan dasar negara Indonesia merdeka.
Berapa Jumlah Anggota BPUPKI?
Pada saat dilantik oleh Jepang tanggal 28 Mei 1945 BPUPKI berjumlah 62 orang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan tujuh (7) orang anggota perwakilan dari Jepang. Ketua BPUPKI adalah Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua orang wakil ketua yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.Panji Soeroso.
BPUPKI mengadakan sidang sebanyak tiga kali, yaitu dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi. Sidang resmi pertama tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 membahas tentang dasar negara.
Sidang resmi kedua tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945 membahas rancangan Undang-Undang Dasar. Diantara masa persidangan pertama dan kedua tersebut BPUPKI mengadakan sidang tidak resmi yaitu sidang yang dilaksanakan pada masa reses.
Jadi meskipun seharusnya istirahat tetapi para tokoh pendiri negara tetap bekerja keras dengan bersidang untuk membahas usul-usul rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Sidang pada masa reses ini dihadiri tiga puluh delapan (38) orang, dipimpin olehanggota BPUPKI yaitu Ir.Soekarno.
Anggota dan panitia yang diambil dan dibentuk dalam sidang pertama BPUPKI adalah:
1. Ir. Sukarno (ketua)
2. Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
3. Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
4. Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
5. Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
6. H. Agus Salim (anggota)
7. Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
8. Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim (anggota)
9. Mr. Mohammad Yamin (anggota).