Korupsi berasal dari Bahasa latin yaitu Corruptus dan Corruption yang memiliki arti buruk, bejad, menyimpang dari kesucian, perkataan menghina, atau memfitnah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Sementara itu, korupsi menurut UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.
Jadi, sederhananya korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Agar memahami lebih jauh tentang korupsi, simak ulasannya berikut ini.
Definisi Korupsi Menurut Para Ahli
Haryatmoko
Definisi korupsi adalah upaya menggunakan kemampuan campur tangan karena posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang atau kekayaan demi kepentingan keuntungan dirinya.
Nurdjana
Definisi korupsi adalah istilah yang berasal dari bahasa Yunani yaitu "corruptio", yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama material, mental dan hukum.
Syed Hussein Alatas
Definisi korupsi adalah subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi yang mencakup pelanggaran norma, tugas, dan kesejahteraan umum, yang diakukan dengan kerahasiaan, penghianatan, penipuan, dan kemasabodohan dengan akibat yang diderita oleh rakyat.
Mubyarto
Definisi korupsi adalah suatu masalah politik lebih daripada ekonomi yang menyentuh keabsahan atau legitimasi pemerintah di mata generasi muda, kaum elite terdidik, dan para pegawai pada umumnya. Akibat yang akan ditimbulkan dari korupsi ini yakni berkurangnya dukungan pada pemerintah dari kelompok elite di tingkat provinsi dan kabupaten.
Robert Klitgaard
Definisi korupsi adalah suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, di mana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi atau perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, atau dengan melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi.
Gunnar Myrdal
Definisi korupsi adalah suatu masalah dalam pemerintahan karena kebiasaan melakukan penyuapan dan ketidakjujuran membuka jalan membongkar korupsi dan tindakan-tindakan penghukuman terhadap pelanggar. Tindakan dalam pemberantasan korupsi umumnya dijadikan pembenar utama terhadap KUP Militer.
Ciri-ciri Korupsi
Ada beberapa ciri suatu hal dikategorikan menjadi sebuah perbuatan korupsi, ciri-ciri tersebut di antaranya adalah:
1. Korupsi pada umumnya dilakukan secara rahasia.
2. Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang.
3. Keuntungan dalam korupsi tidak selalu berupa uang.
4. Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik.
5. Korupsi biasanya dilakukan oleh badan publik atau umum (masyarakat).
6. Pelaku korupsi biasanya akan berlindung di balik pembenaran hukum.
Tipe Korupsi
Menurut Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) ada beberapa tipe dalam tindakan korupsi, antara lain adalah sebagai berikut:
1. Political bribery
Political bribery adalah termasuk kekuasaan dibidang legislatif sebagai badan pembentuk Undang-Undang. Secara politis badan tersebut dikendalikan oleh suatu kepentingan karena dana yang dikeluarkan pada masa pemilihan umum sering berkaitan dengan aktivitas perusahaan tertentu. Para pengusaha berharap anggota yang duduk di parlemen dapat membuat aturan yang menguntungkan mereka.
2. Political kickbacks
Political kickbacks adalah kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan sistem kontrak pekerjaan borongan antara pejabat pelaksana dan pengusaha yang memberi peluang untuk mendatangkan banyak uang bagi pihak-pihak yang bersangkutan.
3. Election fraud
Election fraud adalah korupsi yang berkaitan langsung dengan kecurangan pemilihan umum.
4. Corrupt campaign practice
Corrupt campaign practice adalah praktek kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara maupun uang Negara oleh calon yang sedang memegang kekuasaan Negara.
5. Discretionary corruption
Discretionary corruption adalah korupsi yang dilakukan karena ada kebebasan dalam menentukan kebijakan.
6. Illegal corruption
Illegal corruption adalah korupsi yang dilakukan dengan mengacaukan bahasa hukum atau interpretasi hukum. Tipe korupsi ini rentan dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik itu polisi, jaksa, pengacara, maupun hakim.
7. Ideological corruption
Ideological corruption adalah perpaduan antara discretionary corruption dan illegal corruption yang dilakukan untuk tujuan kelompok.
8. Mercenary corruption
Mercenary corruption adalah menyalahgunakan kekuasaan semata-mata untuk kepentingan pribadi.
Faktor yang Mempengaruhi Terjadinya korupsi
Korupsi terjadi karena adanya beberapa hal yang mendasarinya, hal-hal tersebut di antaranya adalah:
1. Kurangnya gaji atau pendapatan.
2. Ketidakberesan manajemen.
3. Modernisasi.
4. Emosi mental.
5. Moral yang kurang kuat.
6. Gaya hidup yang konsumtif.
7. Sifat rakus.