Definisi Nisab adalah batasan kepemilikan harta seseorang yang diwajibkan untuk membayar zakat. Apabila seseorang memiliki harta yang telah mencapai nisab maka ia wajib berzakat.
Namun sebaliknya, seseorang tidak diwajibkan untuk berzakat apabila hartanya tidak mencapai nisab. Perlu dipahami bahwa nisab dan kadar zakat setiap jenis harta tentu berbeda-beda.
Untuk zakat harta meliputi hasil perdagangan, hasil panen, hasil laut, hasil pertambangan, hasil ternak, hasil temuan, atau emas dan perak. Masing-masing nisabnya berbeda dan tidak disamaratakan.
Agar lebih paham tentang nisab, apa saja yang wajib dizakatkan ketika nisabnya telah memenuhi syarat. Simak penjelasannya berikut ini.
Ukuran Nisab dan Haul
Berikut adalah nisab dan haul dari harta yang wajib dizakatkan, antara lain adalah:
1. Emas.
Zakat emas berlaku ketika nisabnya sebesar 85 gram, dengan haul selama setahun.
2. Perak.
Zakat perak berlaku ketika nisabnya 595 gram dalam kurun waktu setahun.
3. Penghasilan.
Zakat penghasilan berlaku ketika nisabnya sebesar 85 gram emas, dan wajib ditunaikan saat pekerja menerima upah atau pembayaran.
4. Perniagaan.
Zakat perniagaan berlaku ketika nisabnya senilai 85 gram emas dalam jangka setahun.
5. Uang, Obligasi, Saham dan Surat Berharga Lainnya.
Zakat Obligasi, Saham, atau simpanan uang berlaku ketika nisabnya mencapai nisab 85 gram emas dengan haul setahun.
6. Properti.
Zakat properti berlaku ketika nisabnya mencapai 85 gram emas dalam setahun.
7. Pertanian.
Zakat pertanian berlaku ketika nisabnya mencapai 653 kg beras pada waktu panen.
8. Peternakan.
Zakat peternakan berlaku ketika nisabnya mencapai nisab 30 ekor sapi, atau 40 ekor kambing dengan haul 1 tahun.
Jenis-jenis Harta yang Dizakatkan
Ada beberapa jenis dari harta yang harus dizakatkan ketika nisab dan haulnya sudah memenuhi syarat, di antaranya adalah:
1. Harta dari penghasilan.
2. Harta emas.
3. Harta perak.
4. Harta perniagaan.
5. Harta hasil properti.
6. Harta uang, obligasi, dan saham.
7. Harta hasil pertanian.
8. Harta hasil peternakan.
Cara Menghitung Nisab
1. Contoh perhitungan nishab zakat emas, perak, dan harta simpanan:
Harta:
- Tabungan, deposito, obligasi Rp 100.000.000
- Uang tunai (di luar kebutuhan pokok)Rp 5.000.000
- Perhiasan emas (berbagai bentuk) 150 gram
- Utang jatuh tempo Rp 5.000.000
Cara menghitungnya:
- Tabungan, deposito, obligasi, Rp 100.000.000
- Uang tunai Rp 5.000.000
- Emas (150 – 50 = 100 gram) @Rp 350.000 x 100 gram Rp 35.000.000
————————————————–
Jumlah Rp 140.000.000
d. Utang jatuh tempo Rp (5.000.000)
————————————————–
Saldo Rp 135.000.000
Besar zakat yang harus dikeluarkan:
2,5 % x Rp 135.000.000 = Rp 3.375.000
2. Contoh perhitungan nishab zakat pertanian
- Hasil panen 5 ton beras.
- Hasil panen (bruto) 5 ton beras = 5.000 kg
- Saprotan = Rp 200.000 atau = 200 kg
- Netto = 4.800 kg
Besar zakatnya: 10% x 4.800 kg = 480 kg
3. Contoh perhitungan nishab zakat peternakan
- Stock ayam broiler 5600 ekor (dalam berbagai umur) ditaksir harga sebesar Rp 80.000.000
- Uang kas/bank setelah dikurangi pajak Rp 10.000.000
- Stok pakan & obat-obatan Rp 2.000.000
- Piutang (dapat tertagih) Rp 5.000.000
————————————————–
Jumlah Rp 97.000.000
- Utang jatuh tempo Rp (5.000.000)
————————————————–
Saldo Rp 92.000.000
Kadar zakat yang harus dibayarkan:
2,5% x 92.000.000 = Rp 2.300.000