Dalam konsep Pemerintahan, kita akan mengenal istilah Government dan Governance. Government jika diartikan dalam bahasa Indonesia berarti Pemerintah sedangkan Governance berarti Pemerintahan.
Good Governance adalah tata kelola pemerintahan yang baik yang telah didefinisikan oleh berbagai lembaga yang diakui oleh dunia.
Salah satu lembaga tersebut yaitu United Nations Development Program (UNDP) dalam dokumen kebijakannya yang berjudul “Governance for sustainable human development” (1997) mendefinisikan good governance sebagai hubungan yang sinergis dan konstruktif di antar negara, sektor swasta, dan society (Dwiyanto, 2005 : 82).
Pengertian Good Gevernance Menurut Para Ahli
1. Menurut UNDP (United Nation Development Program) yang dikutip oleh Sedarmayanti (2003 : 5) terdapat tiga model tata kepemerintahan yang baik, sebagai berikut :
a. Politcal Governance yang mengacu pada proses pembuatan keputusan untuk merumuskan kebijakan (policy/strategy formulation).
b. Economic Governance yang meliputi proses pembuatan keputusan yang memfasilitasi terhadap equity (kekayaan), proverty (properti), serta quality of life (kualitas hidup).
c. Administrative Governance yang mengacu pada sistem implementasi kebijakan.
2. Menurut Ganie (2000 : 142)
Good Governance adalah mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan pengaruh sektor Negara dan sektor non Negara dalam suatu usaha kolektif.
Bila dilihat dari beberapa pengertian Good Governance menurut para ahli, maka dapat disimpulkan mengenai Good Governance lebih berfokus pada pertumbuhan sektor publik yang bersinergis untuk mengelola sumber daya yang dimiliki suatu Negara.
Tujuan Good Governance
Tujuan Good Governance menurut Kurniawan (2005 : 12), sebagai berikut :
“Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan bertanggung jawab, serta efisiensi dan efektif dengan menjaga kesinergisan interaksi yang konstruktif di antara domain-domain negara, sektor swasta dan masyarakat”.
Maka dari itu tujuan good governance tercapai di suatu Negara bila dilihat dari rakyatnya yang sejahtera dan makmur.
Untuk mengimplementasikan good governance bukanlah perkara yang mudah, karena banyaknya kendala-kendala yang melanda suatu Negara.
Agar itu bisa terwujud, tata kepemerintahan yang baik diantaranya penyimpangan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan oleh orang internal sendiri yang membuat suatu permainan yang dibuat untuk menguntungkan dan mementingkan kepentingan mereka sendiri.
Maka dari itu untuk tercapainya tujuan good governance, pemerintah maupun masyarakatnya sendiri harus bekerja sama untuk sadar dan menanamkan rasa peduli kepada Negara agar terwujudnya kepemerintahan yang baik untuk selalu mematuhi peraturan atau standar yang telah ditetapkan.
Prinsip-Prinsip Good Governance
Handayani (2019) menjelaskan bahwa prinsip-prinsip good governance terdiri dari:
1. Partisipasi Masyarakat
Dengan memperhatikan suara masyarakat saat mengambil keputusan, pemerintah dapat membuat kebijakan yang lebih hidup dan berasal dari lokalitas warganya.
2. Supremasi Hukum
Hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam menegakan keadilan dan kebenaran, karena itu setiap hukum yang dibuat oleh pemerintah atau DPR harus adil, tidak memihak, dan juga konsisten.
Pemerintahan yang baik dituntut untuk menerapkan hukum yang tidak pandang bulu, tidak melihat jabatan, kekerabatan, maupun materi.
3. Transparansi
Transparansi dalam good governance dapat diartikan sebagai kemudahan akses informasi tentang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan bagi masyarakat.
Artinya, seluruh warga masyarakat bisa mendapatkan informasi terbaru yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dengan mudah.
3. Stakeholder
Stakeholder dalam good governance dapat menjadi pengambil keputusan maupun pelaksana program. Karena itu, stakeholder dituntut untuk berjalan beriringan dengan kepentingan yang dibangun oleh pemerintah serta masyarakat.
4. Berorientasi pada Konsensus
Pada dasarnya, kegiatan bernegara, bermasyarakat, dan pemerintahan merupakan aktivitas politik yang di dalamnya terdapat dua hal utama, yaitu konsensus dan konflik.
Dengan demikian, ketika mengambil keputusan atau pemecahan masalah pemerintah harus mengutamakan konsensus lalu berkomitmen melaksanakan konsensus tersebut secara konsisten.
5. Kesetaraan
Prinsip kesetaraan ini berperan penting untuk memicu dampak keadilan serta pembangunan ekonomi yang stabil sebab semua rakyat mempunyai hak dan juga kesempatan yang sama untuk mengembangkan diri tanpa khawatir diintervensi oleh siapapun.
6. Efektifitas dan Efisiensi
Untuk menjalankan program serta kebijakan, pemerintah harus berpegang teguh pada prinsip efektif dan efisien.
Artinya, pemerintah harus memastikan setiap program berjalan sesuai dengan ketetapan yang sudah dibuat dengan penggunaan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan.
7. Akuntabilitas
Seluruh aktivitas yang berhubungan dengan kepentingan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Dalam good governance, tanggung jawab serta tanggung gugat diberikan kepada atasan dan juga masyarakat luas.
8. Visi Strategis
Visi strategis merupakan suatu usaha untuk mempertahankan eksistensi negara. Caranya dengan merancang kegiatan atau program yang dapat membantu tercapainya tujuan dari negara.
Visi ini bisa berupa visi jangka panjang atau long term vision yang waktunya bisa sampai 25 tahun. Atau bisa juga visi jangka pendek atau short term vision yang waktunya sekitar 5 tahun saja.
Pelaksanaan Good Governance Secara Optimal
1. Memiliki Visi jauh kedepan, sehingga mampu untuk menentukan kebijakan dan arah pembangunan yang akurat. Visi harus dapat diterjemahkan menjadi Misi untuk kemudian dijabarkan menjadi program kegiatan.
2. Memfasilitasi adanya partisipasi masyarakat, yaitu memberikan kesempatan pada masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya, baik langsung maupun melalui perwakilannya.
3. Menghormati dan mengakui supremasi hukum, yaitu melaksanakan semua proses berdasarkan ketentuan dan peraturan, dilaksanakan secara konsisten sehingga menciptakan rasa adil yang merata.
4. Keterbukaan informasi, atau transparansi, yaitu memungkinkan pihak-pihak berkepentingan memperoleh data yang terkait kepentingan, dan siap untuk mendapat evaluasi penyelenggaraan.
5. Pelayanan kepada pemangku kepentingan, yaitu memberikan layanan yang merata kepada pihak-pihak berkepentingan secara baik. Prinsip effiensi, jelas, cepat, murah dan mudah harus menjadi acuan dalam bekerja.
6. Mengutamakan kesepakatan pelaksanaan, yaitu berupaya agar setiap kepentingan dapat terakomodasi dalam mewujudkan kepentingan masyarakat. Kesepakatan harus disusun secara tertulis dan dijadikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan.
7. Akuntabilitas, yaitu kegiatan harus dapat dipertanggung jawabkan. Termasuk dalam hal ini adalah unsur-unsur: transparansi, supremasi hukum, prosedural, profesionalitas, dan kualitas pekerjaan.