Jelaskan Pengertian APBD, Berikut Unsur, Fungsi, dan Struktur Anggarannya

"Ketahui Juga Tujuan dari APBD"

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah.

APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD.

APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos LainLain Pendapatan Daerah yang Sah.

Di dalam pos PAD ada komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber pendapatan utama dari pemerintah daerah itu sendiri yang diperoleh dari wajib pajaknya.

Selanjutnya untuk Dana Perimbangan merupakan dana yang diperoleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat sebagai perwujudan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal.

Selain sumber pendapatan yang diperoleh dari daerah tersebut dan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari daerah lain yang berupa komponen Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan pemda lainnya yang ada di dalam pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Komponen belanja daerah merupakan perwujudan pemerintah daerah dalam mengeluarkan uangnya untuk pelayanan publik.

Terdapat empat pos utama di dalam belanja daerah yaitu pos Belanja Pegawai, pos Belanja Barang dan Jasa, pos Belanja Modal, dan pos Belanja lainnya. Melalui belanja daerah ini diperoleh informasi prioritas belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang dapat berdampak pada kesejahteraan warganya.

Dalam APBD, Pemda dapat merencanakan defisit atau surplus APBD. Pada kenyataannya, di dalam dokumen APBD seringkali terjadi defisit daerah. Defisit daerah dapat ditutup dengan pembiayaan daerah.

Pembiayaan daerah terdiri dari dua pos yaitu penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Pemerintah daerah memiliki kecenderungan untuk menutup defisit daerah dari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya atau dengan melakukan pinjaman daerah atau obligasi daerah yang berada di pos penerimaan pembiayaan.

Pos pengeluaran pembiayaan juga memiliki dua komponen utama yang banyak digunakan oleh pemda yaitu penyertaan modal (investasi daerah) dan pembayaran pokok utang.

Fungsi APBD

Pada Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 13 Thn 2006 menyatakan bahwa APBD mempunyai beberapa fungsi antara lain sebagai berikut:

1. Fungsi Otorisasi – Anggaran daerah tersebut menjadi dasar untuk dapat melaksanakan pendapatan serta belanja daerah ditahun bersangkutan

2. Fungsi Perencanaan – Anggaran daerah tersebut menjadi suatu pedoman bagi manajemen didalam merencanakan suatu kegiatan pada tahun yang bersangkutan.

3. Fungsi Pengawasan – Anggaran daerah tersebut menjadi suatu pedoman untuk dapat menilai apakah kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pemerintah daerah tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan

4. Fungsi Alokasi – Anggaran daerah tersebut harus diarahkan untuk dapat menciptakan lapangan kerja atau juga mengurangi pengangguran serta pemborosan sumber daya, dan juga meningkatkan efisiensi & efektivitas perekonomian.

5. Fungsi Distribusi – Anggaran daerah tersebut harus memperhatikan pada rasa keadilan dan juga kepatutan.

6. Fungsi Stabilisasi – Anggaran daerah tersebut menjadi alat untuk dapat memelihara serta mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian suatu daerah.

Unsur-Unsur APBD

Menurut Abdul Halim (2008:15) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah suatu anggaran daerah yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

1. Adanya rencana kegiatan suatu daerah beserta uraiannya secara rinci.

2. Adanya sumber penerimaan yang merupakan target minimal untuk menutupi biaya-biaya yang sehubungan dengan aktivitas-aktivitas tersebut.

3. Adanya biaya-biaya yang merupakan batas maksimal pengeluaranpengeluaran yang akan dilaksanakan pada jenis kegiatan dan proyek yang telah dituangkan dalam bentuk angka periode anggaran, yaitu biasanya 1 (satu) tahun.

Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Menurut buku pengelolaan keuangan daerah (2012:141) karya Abdul Halim dan Muhammad Iqbal terdapat 3 (tiga) struktur dalam Anggaran pendapatan dan Pengeluaran Daerah, yaitu :

1. Pendapatan Daerah

Pendapatan Daerah adalah semua penerimaan daerah dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi hak daerah. Meliputi :

a. Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut sesuai peraturan daerah yang berlaku. Adapun kelompok PAD dipisahkan menjadi :

• Pajak Daerah
• Retribusi Daerah
• Bagian Laba Usaha Daerah
• Lain-Lainnya Pendapatan Asli Daerah

b. Dana Perimbangan.

Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka Desentralisasi :

• Bagi Hasil Pajak ( Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pajak Penghasilan Pasal 21) dan Bukan Pajak ( provisi Sumber Daya Hutan, Pemberian Hak Atas Tanah Negara, dan Penerimaan dari Iuran Eksplorasi).

• Dana Lokasi Umum adalah dana ynag berasal dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

• Dana Alokasi Khusus adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN dan dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

• Dana Perimbangan dari Provinsi ini kuhusus untuk daerah kota/kabupaten.

c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Pendapatan ini merupakan penerimaan daerah yang berasal dari lain lain milik Pemda. Rekening ini disediakan untuk mengakuntasikan penerimaan daerah, selain itu juga jenis pendapatan ini meliputi objek pendapatan seperti :

• Hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan.
• Jasa Giro
• Pendapatan Bunga
• Penerimaan atas tuntutan ganti rugi daerah
• Penerimaan komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan pengadaan barang dan jasa oleh daerah.

2. Belanja Daerah

Belanja Daerah adalah semua pengeluaran daerah dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi beban daerah. Meliputi :

a. Belanja Pegawai.
b. Belanja Barang dan Jasa.
c. Belanja Perjalanan Dinas
d. Belanja Pemeliharaan
e. Belanja Modal.
f. Bunga.
g. Subsidi.
h. Hibah.
i. Bantuan Sosial.
j. Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan.
k. Belanja Tidak Terduga.

Belanja Tidak Terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang, seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah pusat atau daerah.

3. Pembiayaan

Pembiayaan adalah transaksi keuangan daerah yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah. Meliputi :
a. Penerimaan.
b. Pengeluaran.

Tujuan APBD

APBD disusun sebagai pedoman pemerintah daerah dalam mengatur penerimaan serta belanja. Berikut beberapa tujuan APBD, di antaranya: 

1. Membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal. 
2. Meningkatkan pengaturan atau juga kordinasi tiap bagian yang berada di lingkungan pemerintah daerah. 
3. Menciptakan efisiesnsi terhadap penyediaan barang dan jasa. 
4. Menciptakan prioritas belanja pemerintah daerah.


Baca Berita yang lain di Google News



Our Network