Jelaskan Pengertian Diskriminasi, Berikut Jenis, Dasar Hukum, dan Cara Menghindarinya

"Apa itu diskriminasi? Ini penjelasannya."

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengatakan bahwa diskriminasi adalah sebuah perbedaan perlakuan terhadap sesama warna negara (berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, dan sebagainya).

Diskriminasi adalah perlakukan yang tidak seimabng terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuau, biasanya berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras, kesukubangsaaan, agama atau keangggotaan kelas-kelas sosial, menurut Theodorson Dan Theodorson.

Semengtara itu, Sears, Freedman dan Peplau menjabarkan pengertian diskriminasi adalah perilaku menerima atau menolak seseorang semata-mata berdasarkan keanggotaanya dalam kelompok.

Diskriminasi biasanya dilakukan oleh golongan mayoritas terhadap golongan minoritas. Hal tersebut terjadi karena adanya ketidakseimbangan kekuatan dan hubungan antar kelompok sosial di masyarakat.

Untuk memahami lebih lanjut tentang jenis-jenis diskriminasi, lalu bagaimana cara menghindarinya. Maka simaklah penjelasan di bawah ini.

Jenis Diskriminasi

TamanPendidikan.com

Pixabay.com

Ada beberapa jenis dari diskriminasi yang perlu diketahui, antara lain adalah sebagai berikut:

1. Diskriminasi berdasarkan kasta sosial.
2. Diskriminasi pada suku, ras, dan agama.
3. Diskriminasi pada penyandang HIV/AIDS.
4. Diskriminasi pada penyandang disabilitas.
5. Diskriminasi pada jenis kelamin dan gender.

Dasar Hukum

TamanPendidikan.com

Pixabay.com

Berikut ini adalah dasar-dasar hukum UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, antara lain:

1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852).

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).

Cara Menghindari Diskriminasi

TamanPendidikan.com

Pixabay.com

Sebuah diskriminasi dapat kita hindari dengan berbagai cara, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Sering mengadakan dialog lintas agama.
2. Belajar menguatkan semangat relegius
3. Belajar menguatkan nasionalisme
4. Belajar menguatkan pluralisme
5. Belajar menguatkan humanisme
6. Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia
7. Saling Menghormati dan Menghargai
8. Memiliki kesadaran bahwa menusia mempunyai kedudukan sama dihadapan Tuhan YME.
9. Meyakini bahwa setiap manusia diciptakan dengan mempunyai keistimewaan tersendiri.


Baca Berita yang lain di Google News



Our Network