Infaq berasal dari Bahasa Arab, "anfaqa" yang berarti membelanjakan harta atau memberikan harta. Sedangkan infak berarti keluarkanlah harta.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada BAB I Pasal 1. Infaq merupakan harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), infaq adalah pemberian (sumbangan) harta dan sebagainya (selain zakat wajib) untuk kebaikan.
Perintah infaq telah diterangkan dalam Q.S. Ali Imran: 133-134, yang artinya "Dan bersegeralah kamu kepada keampunan Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang takwa.
Yaitu orang-orang yang menginfakkan (hartanya) baik di waktu senang atau di waktu susah, dan orang-orang yang menahan kemarahannya dan memaafkan kesalahan orang. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan."
Dalil dan Hadits Tentang Infaq
Q.S. Saba Ayat 39
"Katakanlah: 'Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)'. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan (belanjakan), maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya."
H.R. Bukhari
"Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah)."
Q.S. Al-Hadid Ayat 7
"Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah sebahagian dari hartamu yang Allah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (sebahagian) dari hartanya memperolehi pahala yang besar."
Jenis Infaq
Ada beberapa jenis infaq yang perlu kita ketahui, antara lain sebagai berikut:
1. Infaq Sunnah
Infaq sunnah merupakan sebuah aktivitis mengeluarkan harta dengan niat sadaqah.
2. Infaq Wajib
Infaq wajib adalah mengeluarkan harta untuk suatu hal yang wajib. Hal tersebut seperti membayar mahar (maskawin), menafkahi istri, dan menafkahi istri yang ditalak yang masih dalam keadaan masa 'iddah.
3. Infaq Mubah
Infaq mubah merupakan sebuah aktivitas mengeluarkan harta untuk sesuatu yang mubah. Sesuatu tersebut seperti berdagang, bercocok tanam, dan lain sebagainya.
4. Infaq Haram
Infaq haram adalah aktivitas mengeluarkan harta untuk tujuan yang diharamkan oleh Allah SWT.
Keutamaan Berinfaq
Berikut adalah beberapa keutamaan yang akan didapat ketika seseorang rajin berinfaq, antara lain adalah:
1. Allah SWT akan mengganti harta yang telah diinfaqkan.
2. Akan senantiasa didoakan oleh para malaikat Allah SWT.
3. Akan mendapatkan pahala yang besar.
4. Sarana untuk menghapus sebagian dosa-dosa yang telah lalu.
5. Dapat menyelamatkan pelakunya dari azab Allah SWT di akhirat.