Jelaskan Pengertian Jual Beli, Berikut Rukun, Syarat Sah, dan Macamnya

"Ketahui Juga Hukum dan Pendapat Para Ulama Tentang Jual Beli di Bawah Ini!"

Pengertian jual beli dalam bahasa Arab yaitu al-bai, menurut etimologi dapat diartikan dengan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain.

Pengertian jual beli secara bahasa dalam lingkup bahasa Indonesia yaitu, kegiatan tukar menukar barang dengan barang lain dengan tatacara tertentu. Termasuk dalam hal ini adalah jasa dan juga penggunaan alat tukar seperti uang.

Sedangkan secara istilah, para ulama’ memberikan definisi yang berbeda. Dikalangan Ulama’ Hanafi terdapat dua definisi, jual beli adalah:

a. Saling menukar harta dengan harta melalui cara tertentu.
b. Tukar menukar sesuatu yang diingini dengan yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat.

Hukum asal jual beli adalah mubah menurut Al Quran, sunnah, dan ijmak ulama. Jual beli adalah kebalikan dari perbuatan riba yang diharamkan. “Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275).

Pengertian Jual Beli Menurut Para Ulama

1. Menurut ulama Syafi’iyah

Jual beli sebagai suatu aqad yang mengandung tukar-menukar harta dengan harta dengan syarat yang akan diuraikan nanti untuk memperoleh kepemilikan atas benda atau manfaat untuk waktu selamanya.

2. Menurut Ulama Hanabilah

Pengertian jual beli sebagai tukar menukar harta dengan harta, atau tukar menukar manfaat yang mubah dengan manfaat yang mubah untuk waktu selamanya, bukan riba dan bukan utang.

3. Menurut Hasby Ash-Shidiqy

Jual beli sebagai pertukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan atau memindahkan hak milik dengan ada penggantinya dengan cara yang dibolehkan. Aqad yang tegak atas dasar penukaran harta dengan harta, maka terjadilah penukaran hak milik secara tetap.

Berdasarkan beberapa definisi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa jual beli merupakan suatu perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak dengan cara suka rela sehingga keduanya dapat saling menguntungkan, maka akan terjadilah penukaran hak milik secara tetap dengan jalan yang dibenarkan oleh syara’.

Rukun dan Syarat Sah Jual beli

Oleh karena perjanjian jual beli merupakan perbuatan hukum yang mempunyai konsekuensi terjadinya peralihan hak atau sesuatu barang dari pihak penjual kepada pihak pembeli, maka dengan sendirinya dalam perbuatan hukum ini haruslah dipenuhi rukun dan syarat sahnya jual beli.

Adapun yang menjadi rukun dalam perbuatan hukum jual beli terdiri dari:

a. Adanya pihak penjual dan pihak pembeli
b. Adanya uang dan benda
c. Adanya shighat (ijab kabul)

Dalam suatu perbuatan jual beli, ketiga rukun itu hendaklah dipenuhi, sebab apabila salah satu rukun tidak terpenuhi, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan jual beli.

Rukun jual beli menurut Fuqaha’ Hanafiyah adalah ijab dan qabul yang menunjuk kepada saling menukarkan, atau dalam bentuk lain yag dapat menggantikannya, seperti pada kasus ta’athi (memberikan barang dan harga barang).

Sedangkan menurut jumhur fuqaha rukun jual beli ada empat yaitu pihak penjual, pihak pembeli, shighat jual beli dan obyek jual beli.

Macam-macam Jual Beli
a. Pembagian Jual Beli Berdasarkan Obyek Barangnya

Pembagian jual beli dilihat dari segi obyek barang yang diperjualbelikan terbagi kepada empat macam:

1) Bai’ Al-Mutlak, yaitu tukar menukar suatu benda dengan mata uang.

2) Bai’ Al-Salam, merupakan bentuk jual beli dengan pembayaran dimuka dan penyerahan barang dikemudian hari (advanced payment atau forward buying atau future sales) dengan harga, spesifikasi, jumlah, kualitas, tanggal, dan tempat penyerahan yang jelas serta disepakati sebelumnya dalam perjanjian.

3) Bai’ Al-Sharf, yaitu tukar menukar mata uang dengan mata uang lainnya baik sama jenisnya atau tidak atau tukar menukar emas dengan emas atau perak dengan perak.

Bentuk jual beli ini mempuntai syarat sebagai berikut: saling serah terima sebelum berpisah badan di antara ke dua belah pihak, sama jenisnya barang yang dipertukarkan, tidak terdapat khiyâr syarat di dalamnya. Penyerahan barangnya tidak di tunda.

4) Bai’ Al-Muqa>yadhah (Barter), yaitu tukar menukar harta dengan harta selain emas dan perak. Jual beli ini disyaratkan harus sama dalam jumlah dan kadarnya. Misalnya tukar menukar kurma dengan gandum.

b Pembagian Jual Beli Berdasarkan Batasan Nilai Tukar Barangnya

Pembagian jual beli dilihat dari segi batasan nilai tukar barang terbagi kepada tiga macam:

1) Bai’ Al-Musa>wamah, yaitu jual beli yang dilakukan penjual tanpa menyebutkan harga asal barang yang ia beli. Jual beli seperti ini merupakan hukum asal dalam jual beli.

2) Bai’ Al-Muza>yadah, yaitu para penjual memperlihatkan hargabarang di pasar kemudian pembeli membeli barang tersebut denganharga yang lebih tinggi dari harga asal sebagaimana yang diperlihatkan atau disebutkan penjual.

3) Bai’ Al-Ama>nah, yaitu penjualan yang harganya dibatasi dengan harga awal atau ditambah atau dikurangi.

Dinamakan Bai’ al-amânah karena penjual diberikan kepercayaan karena jujur dalam memberitahukan harga asal barang tersebut. 

Misalnya penjual berkata:” saya membeli barang ini seharga Rp. 100.000 dan sekarang saya akan menjualnya kepada anda seharga Rp. 130.000.”


Baca Berita yang lain di Google News



Our Network