Kata koperasi diambil dari Bahasa Inggris, yaitu cooperation. Jika diartikan dalam Bahasa Indonesia, artinya kerja sama.
Sederhananya, koperasi ialah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama dengan tujuan demi kesejahteraan bersama. Koperasi merupakan salah satu badan usaha penopang ekonomi rakyat Indonesia.
Menurut UU No 25 tahun 1992, koperasi dapat dimaknai sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.
Koperasi merupakan badan usaha yang memanfaatkan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi.
Koperasi memiliki beberapa dasar hukum, jenis, hingga prinsip kerja dalam menjalankannya. Agar lebih jelas tentang semua yang telah disebutkan, maka simaklah penjelasannya berikut ini.
Pengertian Koperasi Menurut Ahli
Mohammad Hatta
Koperasi merupakan sebuah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
R. S. Soerja Atmadja
Koperasi merupakan sebuah perkumpulan dari orang-orang yang berdasarkan persamaan derajat sebagai manusia, dengan tidak membedakan haluan agama atau politik dengan sukarela masuk untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atau tanggungjawab.
Chaniago
Koperasi merupakan sebuah perkumpulan yang beranggotakan orang perorang atau badan hukum, yang memeberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Richard Kohl dan Abrahamson
Koperasi merupakan sebuah badan usaha dengan kepemilikan dan pamakai jasanya adalah anggota koperasi itu sendiri serta pengawasan terhadap badan usaha tersebut harus dilakukan oleh mereka yang menggunakan jasa atau pelayanan badan usaha itu.
Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi merupakan sebuah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
Fungsi Koperasi
Ada beberapa fungsi dari dibentuknya sebuah koperasi yang dapat kita pahami, di antara fungsi-fungsi tersebut adalah:
1. Berperan dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
2. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional.
4. Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya.
Jenis-jenis Koperasi
Simak beberapa jenis koperasi berdasarkan Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 Pasal 15 sebagai berikut:
1. Koperasi primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang didirikan oleh orang-orang serta beranggotakan lebih dari 20 orang.
2. Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang didirikan oleh koperasi yang beranggotakan koperasi juga.
Prinsip Koperasi
Berdasarkan Undang - Undang nomor 25 tahun 1992, prinsip-prinsip dari sebuah koperasi adalah sebagai berikut:
1. Keanggotaan tidak dipaksa, harus berdasarkan sukarela dan terbuka.
2. Dalam pengelolaannya, koperasi harus bersifat demokratis.
3. Pembagian hasil usaha diberikan secara adil sesuai dengan porsi kontribusi masing-masing anggota terhadap koperasi.
4. Pemberian balas jasa terhadap pemberi modal sesuai dengan jumlah modal yang diberikan.
5. Mengutamakan kemandirian.
Dasar Hukum
Berikut ini adalah beberapa dasar hukum dari koperasi yang perlu dicermati, antara lain:
1. UU Nomor 25 Tahun 1992 "Perkoperasian"
2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 "Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi"
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 "Pembubaran koperasi oleh pemerintah"
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 "Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi"
5. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 "Modal penyertaan pada koperasi"
6. Kepmen Koperasi dan UKM Nomor 98 Tahun 2004 "Notaris pembuat akta koperasi"
7. Permen Koperasi dan UKM Nomor 10 Tahun 2015 "Kelembagaan koperasi"
8. Permen Koperasi dan UKM Nomor 15 Tahun 2015 "Usaha simpan pinjam oleh koperasi"
9. Permen Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 "Penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian"
10. Kepmen Nomor 22 Tahun 2020 "Tata cara penyampaian data debitur koperasi dalam rangka pemberian subsidi bunga/subsidi margin untuk kredit/pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional"
Arti Lambang Koperasi
Koperasi memiliki lambang tersendiri sebagai sebuah identitas. Tentu hal tersebut memiliki arti dan makna dalam pembuatannya. Nah, berikut ini adalah arti-arti dari lambang koperasi adalah sebagai berikut:
1. Gerigi roda/ gigi roda
Bermakna upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2. Rantai (di sebelah kiri)
Bermakna ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh.
3. Padi dan Kapas (di sebelah kanan)
Bermakna kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan
Bermakna keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai
Bermakna bahwa dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi.
6. Pohon Beringin
Bermakna sebagai sebuah simbol kehidupan.
7. Koperasi Indonesia
Bermakna bahwa koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain.
8. Warna Merah Putih
Bermakna bahwa warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional.