Jelaskan Pengertian Sujud Sahwi, Berikut Sebab, Hukum, dan Tata Cara Mengerjakannya

"Tahukah kamu tentang sujud sahwi? jika belum, ayo baca artikel ini."

Pada dasarnya orang yang sedang melakukan shalat apa bila terjadi keraguan atau lupa maka ia akan melakukan sujud sahwi.

Sujud menurut etimologi bahasa Arab artinya tunduk, baik itu dengan meletakkan dahi di atas tanah ataupun dengan cara-cara lain yang menunjukkan sikap tunduk. Sementara defenisi untuk kata sahwi adalah tidak melakukan sesuatu tanpa menyadarinya.

Apabila seseorang mengatakan, saha fulan, maka artinya adalah dia tidak melakukan hal itu di luar kehendaknya. Sedangkan jika orang itu mengatakan, saha an kadza, maka artinya adalah dia tidak melakukan hal itu dengan kesadaran penuh.

Pengertian Sujud Sahwi Menurut Ahli

Menurut ahli bahasa meskipun kedua kalimat itu menggunakan kata-kata yang hampir serupa namun maknanya kontradiktif.

Menurut ahli bahasa, kata as-sahwu dan kata an-nisyanu itu memiliki makna yang serupa (yaitu lupa).

Sama halnya sama ulama fikih, bahkan selain kata as-sahwu dan kata an-nisyanu para ulama fikih juga memasukan kata asy-syak ke dalam makna kata lupa, namun tidak dengan kata az-dzan.

Secara garis besar, dzan hampir mendekati yakin, apabila seseorang merasa agak yakin telah berbuat sesuatu maka artinya di telah berdzan, sedangkan jika dia tidak yakin apakah telah melakukannya atau belum maka ketiga kata di atas tadi dapat digunakan.

Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan bisa karena adanya penambahan, atau pengurangan, atau keragu-raguan dalam hal penambahan atau pengurangan.

Orang yang melakukan tambahan berupa perbuatan salat karena lupa; seperti berdiri, atau rukuk, atau sujud, atau duduk meskipun hanya sebentar, ia wajib melakukan sujud sahwi.

Apabila ia melakukan tambahan berupa bacaan karena lupa, seperti misalnya; ia membaca suatu bacaan yang tidak pada tempatnya, berbicara secara tidak sadar, atau ia salam tidak pada tempatnya, maka ia wajib melakukan sujud sahwi.

Sebab Sujud Sahwi

Seorang muslim melakukan sujud sahwi dalam shalatnya, apabila:

• Meninggalkan sebagian dari ab’adus shalat.
• Mengerjakan dengan sengaja atau lupa telah mengerjakan sesuatu yang membatalkan shalat.
• Memindah rukun qauli atau ucapan yang bukan pada tempatnya. Seperti membaca Al-Fatihah saat sujud.
• Mengerjakan rukun Fi’li dengan kemungkinan kelebihan. Contohnya seperti seseorang yang melaksanakan shalat Isya’ dengan ragu-ragu apakah sudah sampai rakaat ketiga atau sudah keempat.

Tata Cara Mengerjakan Sujud Sahwi

Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena lupa mengerjakan sesuatu atau ragu-ragu akan jumlah bilangan rakaat shalat yang dilakukan.

Cara mengerjakannya yaitu setelah membaca bacaan tahiyatul akhir sebelum salam sujud dua dengan didahului takbir, sesudah itu salam.

Abu Sa’id Al-Khudriy mengemukakan, Rasulullah saw. Bersabda. Artinya: Diriwayatkan oleh Abu Sa‟id Al-Khudri, dia berkata: Rasulullah bersabda:

“Jika seseorang di antara kalian ragu dalam sholatnya, dia tidak tahu berapa rakaat dia sholat, apakah 3 atau 4 rakaat, maka hilangkan keraguan itu dan tetapkan hitungan rakaat yang dia yakini, kemudian sujud dua kali sebelum salam. Jika dia yakin sholat 5 rakaat maka genapkan sholatnya. Jika dia sholat sempurna 4 rakaat maka dua sujud sahwi itu sebagai penghinaan terhadap syetan.” (HR. Muslim).

Bacaan dalam sujud sahwi: Artinya: Maha suci Allah yang tidak tidur dan tidak lupa. Itulah bacaan sujud sahwi yang sampai sekarang banyak dipakai meskipun sebagian ulama mengatakan bahwa bacaan tersebut tidak ada dalilnya.

Sebagaimana Ibnu Hajar berkata: “Aku telah mendengar sebagian ulama yang menceritakan tentang dianjurkannya bacaan “Subhana man laa yanaamu wa laa yashuu ketika sujud sahwi (pada kedua sujudnya). Maka aku katakan. aku tidak mendapat asalnya sama sekali.

Hukum Sujud Sahwi

Sujud sahwi diperintahkan untuk mengerjakannya hanya dari sebab kelupaan di dalam melaksanakan shalat fardhu atau shalat Sunnah. 

Oleh karena itu hukum dalam melaksanakan shalat fardhu sama dengan hukum melaksanakan shalat Sunnah.

Hukum dari sujud sahwi adalah sunnah, bukan wajib. Jadi saat kita melakukan shalat tidak perlu khawatir akan kesahihan sholat tanpa sujud sahwi.


Baca Berita yang lain di Google News



Our Network