Panduan “Seru Belajar Kebiasaan Baru” untuk Orangtua, Siswa dan Kepala Sekolah Dari Kemendikbud

"Panduan Seru Belajar Kebiasaan Baru"

Tahun Ajaran Baru 2020/2021 akan dimulai pada 13 Juli 2020. Dimulainya tahun ajaran baru ini bukan berarti pembelajaran dilakukan secara tatap muka di sekolah.

Sekolah yang berada di daerah zona merah, kuning dan orange tetap melanjutkan pembelajaran jarak jauh demi mencegah penularan corona Covid-19.

Sedangkan sekolah yang berada di daerah zona hijau, sudah diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. Dimulai dari jenjang SMA sederajat, kemudian SMP sederajat, SD sederajat dan paling terakhir adalah PAUD.

Sekolah yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah tetap harus mengikuti protokol kesehatan. Kesehatan siswa, orangtua, guru dan pelaku pendidikan adalah prioritas utama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan protokol kesehatan “Seru Belajar Kebiasaan Baru” untuk orangtua, siswa, mahasiswa dan kepala sekolah.

Berikut panduan Seru Belajar Kebiasaan Baru dari Kemendikbud untuk orangtua, siswa, mahasiswa dan kepala sekolah yang dikutip Taman Pendidikan dari Channel YouTube Kemendikbud RI, pada Sabtu (11/7/2020).

1. Panduan Seru Belajar Kebiasaan Baru untuk orangtua
Beberapa panduan berikut ini harus diperhatikan orangtua supaya anak maupun orangtua terhindar dari penularan corona Covid-19.

Orangtua harus memastikan kondisi lahir dan batin anak dalam keadaan sehat (tidak demam, tidak batuk, tidak pilek dan tidak takut ke sekolah), baju yang dipakai harus dalam kondisi bersih, buah hati harus sarapan terlebih dahulu di rumah sebelum berangkat ke sekolah dan membawa bekal makanan yang sehat dari rumah.

Orangtua juga harus mengingatkan sang buah hati supaya tidak pinjam meminjam perlengkapan pribadi teman-temannya dan selalu mencuci tangan setelah menggunakan transportasi publik atau antar jemput.

Orangtua yang mengantar anaknya ke sekolah harus menjaga jarak. Baik menggunakan kendaraan pribadi maupun menggunakan kendaraan umum atau ojek online.

Bagi anak yang menggunakan ojek online ke sekolah, orangtua harus menyediakan helm pribadi atau tidak menggunakan helm yang disediakan oleh driver ojek online.

Orangtua yang mengantar anaknya tidak boleh mampir, harus langsung ke sekolah dan langsung pulang setelah mengantar sang buah hati.

2. Panduan Seru Belajar Kebiasaan Baru untuk siswa
Sebelum berangkat ke sekolah, siswa harus mengecek suhu tubuh terlebih dahulu. Pastikan suhu tubuh normal yakni 36,5 derajat celcius, siswa tidak boleh berangkat sekolah apabila dalam keadaan demam, siswa harus selalu mengenakan masker, siswa harus mencuci tangan saat tiba di sekolah menggunakan sabun.

Siswa harus selalu menjaga jarak, baik di perjalanan maupun saat di sekolah, siswa harus menggunakan barang pribadi.

Setelah pembelajaran di sekolah selesai, siswa harus langsung pulang ke rumah. Siswa harus segera mencuci tangan, mandi dan mengganti pakaian.

3. Panduan Seru Belajar Kebiasaan Baru Untuk kepala sekolah
Kepala sekolah harus bertanggung jawab mengisi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka melalui laman Dapodik atau laman EMIS.

Laman Dapodik untuk PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB dan PKBM, sedangkan laman EMIS untuk RA, MI, MTs dan MA.

Kepala sekolah harus membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) terkait persiapan pembelajaran tatap muka, kepala sekolah menginformasikan Dinas Pendidikan/Pemda/Kanwil/Kantor Kemenag setempat jika ada warga sekolah di wilayah kerjanya yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Kepala sekolah membentuk satuan tugas yang melibatkan orangtua/wali siswa serta masyarakat menjadi tiga tim yaitu; (a) Tim pembelajaran, psikososial dan tata ruang; (b) Tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan; (c) Tim pelatihan dan humas.

4. Panduan Seru Belajar Kebiasaan Baru untuk mahasiswa
Tidak hanya untuk orangtua, siswa dan kepala sekolah, Kemendikbud juga memberikan panduan Seru Belajar Kebiasaan Baru untuk mahasiswa.

Mata kuliah teori dilakukan secara daring atau online, mata kuliah praktek sedapat mungkin tetap dilakukan dengan daring atau online. Mahasiswa boleh ke kampus melakukan penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis dan disertasi dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Sama halnya dengan siswa, mahasiswa juga harus menjaga jarak satu sama lain. Baik di perjalanan menuju kampus maupun saat di kampus.

Mahasiswa harus langsung pulang ke rumah setelah kegiatan penelitian di laboratorium selesai dan harus membersihkan badan saat tiba di rumah.

Itulah panduan Seru Belajar Kebiasaan Baru untuk orangtua, siswa dan kepala sekolah dari Kemendikbud yang harus dipatuhi supaya terhindar dari penularan corona Covid-19.


Baca Berita yang lain di Google News



Our Network