Zakat secara etimologis berasal dari kata yang berarti tumbuh, kesuburan dan pensucian. Kata zakat digunakan untuk pemberian harta tertentu karena di dalamnya terdapat suatu harapan mendapat berkah, mensucikan diri dan menumbuhkan harta tersebut untuk kebaikan.
Adapun menurut terminologis, zakat diartikan sebagai pemberian sesuatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya.
Kata mal jamak dari kata amwal dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki dan menyimpannya.
Pada mulanya kekayaan sepadan dengan dengan emas dan perak, namun kemudian berkembang menjadi segala barang yang dimiliki dan disimpan.
Dalam kitab Fathul Mu’in disebutkan zakat mal (harta benda) yaitu zakat yang di keluarkan dari harta benda tertentu misalanya emas, perak, binatang, tumbuhan (biji - bijian), dan harta perniagaan.
Para pemikir ekonomi Islam kontemporer mendefinisikan zakat mal sebagai harta yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau pejabat berwenang, kepada masyarakat umum atau individu yang bersifat mengikat dan final.
Zakat mal dilakukan tanpa mendapat imbalan tertentu yang dilakukan pemerintah sesuai dengan kemampuan pemilik harta, yang dialoksikan untuk memenuhi kebutuhan delapan golongan yang telah ditentukanoleh Al - Qur’an, serta untuk memenuhi tuntutan politik bagi keuangan Islam.
Pembagian Zakat Mal
Zakat Mal (harta) terdiri dari emas dan perak, binatang, tumbuh – tumbuhan (buah – buahan dan biji – bijian), dan barang perniagaan17 .
1. Zakat Emas dan Perak
a. Emas
Emas tidak wajib dizakati, kecuali telah mencapai dua puluh dinar. Jika emas telah mencapai dua puluh dianr dan haul, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % atau setengah dinar. Lebih dari dua puluh dinar juga wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5 %.
b. Perak
Perak tidak wajib dizakati, kecuali telah mencapai dua ratus dirham. Jika telah mencapai dua ratus dirham, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5 %. Selebihnya juga dihitung dengan persentase seperti itu, baik sedikit maupun banyak.
2. Zakat Binatang
a. Unta
Unta baik unta Khurasany, baik unta arab campuran masing – masing 2,5 dan tidak ada zakat terhadap unta yang kurang dari lima ekor, jantan dan betina.
b. Sapi (Kerbau)
Zakat sapi (kerbau) tidak secara rinci dijelaskan oleh Rasulullah, karena itu terjadi perbedaan pendapat. Zakat sapi (kerbau) ditetapkan zakatnya berdasarkan sunnah dan ijma’ (pendapat yang mashur).
Adapun berdasarkan hadits Mu’az bin Jabal yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Msyuruq, yaitu nabi memerintahkan Mu’az supaya setiap 30 ekor sapi diambil zakatnya seekor sapi yang berumur satu tahun.
c. Kambing (Domba)
Zakat kambing atau domba wajib dikeluarkan berdasarkan hadits dan ijma’, dalam hadits disebutkan yang artinya: Zakat kambing (domba) bila sampai 40 ekor sampai 120 ekor, 1 ekor kambing. (HR. Bukhori).
Tujuan dan Hikmah Zakat Mal
Segala sesuatu yang telah menjadi hukum-hukum Allah tentunya tidak lepas dari tujuan dan hikmah yang terkandung di dalamnya.
Begitu juga dengan zakat yang merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga tentunya mempunyai tujuan dan hikmah-hikmah yang mendalam bagi kehidupan manusia yang mendambakan kesejahteraan lahir batin.
Yang dimaksud dengan tujuan zakat adalah sasaran praktisnya. Dalam hal ini, menurut Syaefuddin Zuhri tujuan zakat adalah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat .
Adapun secara terperinci Daud Ali menjelaskannya sebagai berikut :
1. Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan
2. Membantu pemecahan permasalahan yang di hadapi oleh para gharimin, ibnu sabil, dan mustahiq lainnya
3. Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya
4. Menghilangkan sifat kikir
5. Membersihkan sifat dengki dan iri dari hati orang-orang miskin
6. Menjembatani jurang pemisah antara yang kaya dengan yang miskin dalam suatu masyarakat
7. Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang, terutama pada mereka yang mempunyai harta
8. Mendidik manusia untuk berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain yang ada padanya
9. Sarana pemerataan pendapatan (rizki) untuk mencapai keadilan sosial.
Dari keterangan tersebut dapat dipahami bahwa tujuan zakat dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu tujuan zakat yang dinisbatkan kepada si pemberi dan tujuan zakat yang dihubungkan dengan si penerima dan orang yang memanfaatkannya.
Cara Menghitung Zakat Mal
Cara untuk menghitung zakat mal dilakukan dengan menentukan terlebih dulu berapa besaran nisab atas hartanya. Adapun, besaran nisab sebesar 50 gram emas dengan pengeluaran zakat mal sebesar 2,5%. Berikut rumus perhitungan zakat mal.
Zakat Mal = 2,5 % x Jumlah harta selama satu tahun (haul)
Contoh: Bapak Munadi memiliki harta kekayaan (emas/perak/uang) senilai Rp100 juta dalam waktu satu tahun. Jika harga emas saat ini Rp971 ribu/gram, maka nishab zakat dan nominal pengeluaran zakat mal adalah sebesar…
Nisab = 50 gram emas x harga emas saat ini
Berarti= 50 gram emas x Rp971 ribu
= Rp48.550.000 juta
Dengan hasil nisab yang telah dihitung di atas, maka bapak Munadi wajib membayarkan zakat mal. Sebab, harta kekayaannya dalam satu tahun telah melebihi nisabnya.
Zakat mal
= 2,5% x Rp100 juta
= Rp2,5 juta