Jelaskan Pengertian Pajak, Ketahui Ciri, Manfaat, Serta Dasar Hukumnya

"Pahami ulasan tentang pajak berikut ini"

cara umum, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1 pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurut Adriani (1987:2) pajak ialah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan.

Pajak yakni iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sektor pemerintah) berdasarkan Undang-Undang untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment (Prof. DR. Rachmat Sumitro, 1990).

Ciri-ciri Pajak

TamanPendidikan.com

Pixabay.com

Pajak merupakan wajib untuk negara dan bersifat memaksa. Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri dari pajak, antara lain:

1. Pajak bersifat memaksa.
2. Pajak adalah kontribusi wajib bagi warga negara.
3. Tidak ada tibal balik secara langsung untuk warga negara.

Manfaat Pajak

TamanPendidikan.com

Pixabay.com

Ada beberapa manfaat dari pajak, baik untuk negara maupun masyarakat. Berikut adalah di antara beberapa manfaat dari pajak, yaitu:

1. Pajak digunakan untuk pengeluaran reproduktif.
2. Pajak digunakan untuk pengeluaran negara yang bersifat self-liquiditing.
3. Pajak digunakan untuk pengeluaran yang bersifat tidak produktif.
4. Pajak digunakan untuk pengeluaran yang bersifat self-liquiditing dan tidak produktif.
5. Pajak digunakan untuk memberi subsidi bahan bakar minyak dan juga subsidi pangan.
6. Pajak digunakan untuk membangun infrastruktur.
7. Pajak digunakan untuk pelaksanaan hal-hal demokrasi.
Pajak digunakan untuk menyediakan pelayanan transportasi umum.

Dasar Hukum Pajak

TamanPendidikan.com

Pixabay.com

Ada dua dasar hukum pajak di Indonesia, yaitu hukum pajak materiil dan formal. Simak penjelasannya berikut ini:

1. Dasar Hukum Pajak Materiil

a. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
b. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh).
c. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas
d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
e. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas
f. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
g. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Bea Meterai
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

2. Dasar Hukum Pajak Formal

a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
b. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ke Dua
c. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
d. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
e. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas
f. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.


Baca Berita yang lain di Google News



Our Network