Jelaskan Pengertian Wakaf Menurut Istilah Ilmu Tajwid, Berikut Tujuan, Macam, Syarat dan Rukunnya

"Penjelasan Tentang Wakaf, Cekidot"

Definisi Wakaf secara etimologi, menurut para ahli bahasa berasal dari tiga kata, yaitu: al-waqf (wakaf), al-habs (menahan), dan at-tasbil (berderma untuk sabilillah).

Kata al-waqf adalah bentuk masdar (gerund) dari ungkapan waqfu asy-syai’, yang berarti menahan sesuatu.

Imam Antarah, sebagaimana dikutip oleh al-Kabisi, berkata, Unta saya tertahan di suatu tempat, seolah-olah dia tahu saya bisa berteduh di tempat itu.

Sedangkan menurut Ibn Mandzur dalam kitab Lisan al-Arab mengatakan, kata habasa berarti amsakahu (menahannya).

Baik al-habs maupun al-waqf sama-sama mengandung makna al-imsak (menahan), al-man,u (mencegah atau melarang), dan at-tamakkus (diam). Disebut menahan karena wakaf ditahan dari kerusakan, penjualan dan semua tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan wakaf.

Dikatakan menahan, juga karena manfaat dan hasilnya ditahan dan dilarang bagi siapa pun selain dari orang-orang yang berhak atas wakaf tersebut. Selain disamakan dengan al-habs, kata waqf juga disamakan dengan at-tasbil yang bermakna mengalirkan manfaatnya.

Pengertian Wakaf Menurut Ilmu Tajwid

Wakaf secara bahasa berasal dari kata waqafa-yaqifu yang artinya berhenti, lawan dari kata istamara. Kata ini sering disamakan dengan al-tahbis atu al-tasbil yang bermakna al-habs‟an tasarruf, yakini mencegah dari mengelola.

Perkataan wakaf juga dikenal dalam istilah ilmu tajwid yang bermakna menghentikan bacaan, baik seterusnya maupun untuk mengambil nafas sementara.

Bahkan wakaf dengan makna berdiam ditemapt juga dikaitkan dengan wukuf yakni berdiam di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah ketika menunaikan ibadah Haji.

Wakaf menurut istilah adalah penahanan harta yang diambil manfaatnya tanpa musnah seketika dan untuk penggunaanya yang mubah serta dimaksudkan untuk mendapatkan ridho Allah SWT.

Tujuan Wakaf
Untuk lebih kongkretnya, tujuan wakaf adalah sebagai berikut:

1) Untuk mencari keridhaan Allah. Termasuk didalamnya segala macam kaum muslimin, kegiatan dakwah, pendidikan islam, dan sebagainya.

Karena itu seseorang tidak dapat mewakafkan hartanya, untuk kepentingan maksiat, atau keperluan yang bertentangan dengan agama islam, seperti untuk mendirikan rumah ibadah agama lain.

Demikian juga wakaf tidak boleh dikelola dalam usaha yang bertentangan dengan agama islam, seperti untuk industri minuman keras, ternak babi dan sebagainya.

2) Untuk kepentingan msyarakat, seperti membantu fakir miskin, orang-orang terlantar, kerabat, mendirikan sekolah, asrama anak yatim dan sebaginya.

Untuk menghindari penyalagunaan wakaf, maka waqif perlu menegaskan tujuan wakafnya, Apakah harta yang diwakafkan itu unuk menolong keluarganya sendiri sebagai wakaf keluarga (waqf ahly) atau (khairy) yang jelas tujuannya adalah untuk kebaikan mencari keridhoan Allah dan untuk mendekatkan dirikepadanya.

Dan kegunaan wakaf bias untuk sarana ibadah murni, bisa juga untuk sarana sosial keagamaan lainnya yang lebih besar manfaatnya.2

Macam-macam Wakaf

Bila ditinjau dari segi peruntukkan kepada siapa wakaf itu, maka wakaf dapat dibagi menjadi dua macam:

a.Wakaf Ahli

Yaitu wakaf yang ditunjukan kepada orang-orang tertentu, seseorang atau lebih, keluarga si wakif atau bukan. Wakaf seperti ini juga disebut wakaf dzurri.

Apabila ada seseorang yang mewakafkan sebidang tanah kepada anaknya, lalu kepada cucunya, wakafnya sah dan yang berhak yang mengambil manfaatnya adalah mereka yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf.

Dalam satu segi, wakaf dzuuri ini baik sekali, karena si wakif akan mendapat dua kebaikan dari amal ibadah wakafnya, juga kebaikan dari sillaturahmi terhadap keluarga yang diberikan harta wakaf.

b. Wakaf Khairi

Yaitu wakaf yang secara tegas untuk kepentingan keagaamaan atau kemasyarakatan (kebajikan umum).

Seperti wakaf yang diserahkan untuk keperluan pembangunan Masjid, Sekolah, Jembatan, Rumah Sakit, Panti Asuhan Anak Yatim dan lain sebagainya.

Dalam tinjauan penggunaannya, wakaf jenis ini jauh lebih banyak manfaatnya dibandingkan dengan jenis wakaf ahli. Karena tidak terbatasnya pihak-pihak yang mengambil manfaat.

Jenis wakaf inilah yang sesungguhnya paling sesuai dengan tujuan perwakafan itu sendiri secara umum.

Dalam jenis juga, si wakif dapat mengambil manfaat dari harta yang diwakafkan itu, seperti wakaf masjid maka si wakif boleh saja beribadah disana, atau mewakafkan sumur, maka si wakif boleh mengambil air dari sumur tersebut sebagaimana yang telah pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan sahabat ustman bin Affan.

Rukun dan Syarat Wakaf

Dalam hal melaksanakan suatu perbuatan hukum, harus memenuhi syarat dan rukun, termasuk dalam hal pelaksanaan wakaf. Adapun rukun wakaf yang harus dipenuhi yaitu :

a. Waqif /orang yang mewakafkan.

Pada hakikatnya amalan wakaf adalah amalan tabarru‟ (mendermakan harta benda untuk kebaikan). Oleh karena itu, syarat waqif adalah cakap melakukan tindakan tabarru‟.

Artinya sehat akalnya, dalam keadaan sadar, tidak dalam keadaan terpaksa dan telah mencapai umur baligh serta rasyid (tidak terhalang untuk mendermakan harta) oleh karenanya wakaf seseorang yang tidak memenuhi persyaratan diatas tidak sah.

Syarat-syarat yang dikemukakan adalah sebagai berikut :

1) Badan-badan hukum di Indonesia dan orang atau orang-orang yang telah dewasa dan sehat akalnya serta oleh hukum tidak dilarang untuk melakukan perbuatan hukum, atas kehendak sendiri dan tanpa paksaan dari pihak lain dan dapat mewakafkan benda miliknya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2) Dalam hal badan-badan hukum belaka, maka yang bertindak untuk dan atas namanya adalah pengurusnya yang sah menurut hokum Islam.

b. Mauquf Bih/ barang yang diwakafkan.

Sebagaian fuqoha sepakat bahwa wakaf bersifat mal mutaqawwim, yaitu harta yang boleh dimanfaatkan menurut syariat. Benda wakaf harus jelas batasannya, untuk menjamin kepastian hokum dan hak mustahiq dalam memanfaatkannya.

Wakaf yang tidak jelas batasannya akan mengakibatkan kesamaran, bahkan membuka peluang terjadinya perselisihan. Wakaf yang berada dalam penguasaan banyak orang tidak sah diwakafkan.

Kompilasi Hukum Islam pasal 5 (1) menyatakan benda wakaf adalah milik mutlak wakif. Pada pasal 217 (3) ditegaskan bahwa benda wakaf harus bebas dari segala pembebanan, ikatan, sitaan, dan sengketa.

Syarat yang harus ada dalam benda yang diwakafkan adalah:

1) Benda wakaf dapat dimanfaatkan untuk jangka panjang dan tidak dalam sekali pakai.
2) Benda wakaf dapat berupa milik kelompok atau badan hukum.
3) Benda wakaf merupakan benda milik yang sempurna dan terbebas dari segala pembebanan, ikatan, sitaan serta sengketa.
4) Benda wakaf itu tidak dapat diperjualbelikan, dihibahkan atau dipergunakan selain wakaf.

c. Mauquf Alaih/ Tujuan Wakaf

Seorang waqif seharunya menentukan tujuan untuk mewakafkan harta benda miliknya. Apakah hartanya wakafkan itu untuk menolong keluarganya sendiri, untuk fakir miskin, ibn sabil dan lain-lain, atau diwakafkanya untuk kepentingan umum. 

Yang utama adalah wakaf itu diperuntukkan pada kepentingan umum. Yang jelas, syarat dari tujuan wakaf adalah untuk kebaikan, mencari keridhaan Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya.

Kegunaannya bisa untuk sarana ibadah murni seperti Masjid, Mushalla, Pesantren dan juga berbentuk sosial keagamaan lainnya, yang lebih besar manfaatnya.

Para fuqaha‟ telah menetapkan syarat-syarat shighat ikrar, sebagai berikut : 

1) Shighat harus mengandung pernyataan bahwa wakaf itu bersifat kekal (ta‟bid). Untuk itu wakaf yang dibatasi waktunya tidak sah. Lain halnya mazhab Maliki yang tidak mensyaratkan ta‟bid sebagai syarat sah wakaf.

2) Shighat harus mengandung arti yang tegas dan tunai.

3) Shighat harus mengandung kepastian, dalam arti suatu wakaf tidak boleh diikuti oleh syarat kebebasan memilih.

4) Shighat tidak boleh dibarengi dengan syarat yang membatalkan, seperti mensyaratkan barang tersebut untuk keperluan maksiat.


Baca Berita yang lain di Google News



Our Network