Negara merupakaan salah satu bentuk organisasi yang ada dalam kehidupan masyarakat. Pada prinsipnya setiaap warga mayaraka menjadi anggota dari suatu negara dan harus tunduk pada kekuasaan negara.
Melalui kehidupan bernegara dengan pemerintah yang ada di dalamnya, masarakat ingin mewujutkan tujuan tujuan tertentu sepertti teerwujudnya kertentaraman, ketertiban, dan kesejahteraan masyrakat.
Agar pemerintah suatu negara memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan masayakat tidak bertindak seenaknya, maka ada system aturan tersebut menggambarakan suatu hierakhi atau pertindakan dalam aturan yang paliing tinggi tingkatanya sampai pada aturan yng paling rendah.
Negara dan konstitusi adalah dwitunggal. Jika diibaratkan bangunan, negara sebagai pilar-pilar atau tembok tidak bisa berdiri kokoh tanpa pondasi yang kuat, yaitu konstitusi Indonesia.
Hampir setiap negara mempunyai konstitusi, terlepas dari apakah konstitusi tersebut telah dilaksanakan dengan optimal atau belum. Yang jelas, konstitusi adalah perangkat negara yang perannya tak bisa dipandang sebelah mata.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan (unitaris)
Negara kesatuan adalah Negara yang tersusun tunggal, Negara yang hanya berdiri satu Negara saja, tidak terdapat Negara dalam suatu Negara.
Dalam pelaksanaan pemerintah derah di nrgara kesatuan dapat di laksanakan dengan dua alternative system, yaitu:Sistem desantralisasi, dimana daerah-daerah diberikan keleluasaan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi).
Sistem sentralisasi: dimana segala sesuatu urusan dalam Negara tersebut langsung diatur an di urus oleh pemerintah pusat, termasuk segala hal yang menyangkut pemerintahan dan kekuasaan di daerah.
2. Negara Serikat (federasi)
Negara serikat adalah Negara yang merupakan gabungan dari beberapa, kemudian menjadi negara-negara bagian dari pada suatu Negara serkat.
Teori Terjadinya Negara
Teori ini pertama kali diperkenalakan oleh tinggal di wilayah geografis saja, tapi negara harus ada ikatan yang muncul yaitu keadilan. Negara muncul karena ada kebutuhan yang sangat banyak dan beragam.
1. Teori Perjanjian
Teori perjanjian masyarakat memandang terjadinya suatu Negara karena adanya perjanjian masyarakat.
2. Teori Kekuasaan
Menurut teori kekuasan, siapa yang berkemampuan untuk memiliki kekuasaan atau berhasil mencapai kekuasaan, selayaknya memegangg pucuk pemerintahan.
3. Teori Kedaulatan
Teori kedaulatan rakyat memandang keberadaan Negara karena adanya kekuasaan tertinggi yang mampu mengatur kehidupan bersama masyarakat (negara).
Fungsi Negara
Negara memiliki beberapa fungsi, antara lain:
1. Melaksanakan Penertiban
Hal ini dikarenakan dalam sebuah negara agar tujuan bersama yang ingin diraih tercapai, harus adanya penertiban yang merupakan sebuah bentuk pencegahan agar bentrokan antara masyarakat tidak terjadi.
2. Mengusahakan Kesejahteraan Serta Kemakmuran Rakyat
Negara dalam hal ini memiliki arti bahwa akan selalu berusaha untuk memperjuangkan kehidupan masyarakat di dalamnya dan mengeluarkan usaha agar masyarakat yang ada dapat hidup dengan makmur secara adil dan juga merata.
3. Pertahanan
Dalam konteks ini, pertahanan negara merupakan suatu hal yang sangat penting bagi berjalannya serta kelangsungan hidup dari sebuah negara.
4. Menegakkan Keadilan
Hal ini dikarenakan, keadilan merupakan suatu hal yang penting dan bukanlah suatu status yang dapat langsung terjadi, melainkan untuk meraih keadilan ini sendiri membutuhkan sebuah proses.
Unsur-Unsur Negara
Menurut Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara adalah:
1. Unsur pembentuk negara (konstitutif): wilayah/daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat.
2. Unsur deklaratif: pengakuan oleh negara lain
Wilayah/Daerah
Unsur-unsur negera berdasarkan wilayah dibagi menjadi beberapa bagian, berikut uraiannya:
1) Daratan
Wilayah daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.
Batas-batas wilayah daratan suatu negara dapat berupa:
• Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, lembah
• Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri, parit
• Batas menurut ilmu alam: berupa garis lintang dan garis bujur peta bumi
2) Lautan
Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial negara itu, sedangkan laut di luarnya disebut laut terbuka (laut bebas, mare liberum).
4) Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan lautan negara itu. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara itu pertama kali diatur dalam Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat dalam Lembaran Negara Hindia Belanda No.536/1928 dan No.339/1933).
Perjanjian Havana pada tahun 1928 yang dihadiri 27 negara menegaskan bahwa setiap negara berkuasa penuh atas udara di wilayahnya. Hanya seizin dan atau menurut perjanjian tertentu, pesawat terbang suatu negara boleh melakukan penerbangan di atas negara lain.