Otonomi Daerah merupakan sebuah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai undang-undang.
Menurut Syarif Saleh otonomi daerah adalah suatu hak mengatur serta memerintah daerah sendiri di mana hal tersebut merupakan hak yang diperoleh dari suatu pemerintah pusat.
Sementara itu, Kansil menjelaskan bahwa otonomi daerah merupakan suatu hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya atau daerahnya sendiri sesuai undang-undang yang berlaku.
Kemudian, Widjaja menjabarkan otonomi daerah ialah salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna untuk memenuhi suatu kepentingan bangsa.
Tujuan Otonomi Daerah
Berikut ini adalah beberapa tujuan dari otonomi daerah, antara lain:
1. Mewujudkan suatu keadilan sosial kepada seluruh lapisan masyarakat.
2. Mewujudkan pemerataan daerah.
3. Meningkatkan pelayanan kepada para masyarakat.
4. Memelihara hubungan yang selaras dan baik.
5. Mengembangkan kehidupan masyarakat yang didasari oleh demokrasi.
Prinsip Otonomi Daerah
Berikut ini adalah beberapa prinsip dari otonomi daerah, antara lain:
1. Prinsip Tanggung jawab
Harus bertanggungjawab untuk kepentingan seluruh masyarakat.
2. Prinsip Kesatuan
Apirasi rakyat harus dijunjung tinggi demi memperkokoh negara kesatuan dan memperhatikan kesejahteraan masyarakat lokal.
3. Prinsip Keserasian
Harus ada hubungan yang serasi atau selaras antara pusat dan daerah serta daerah dengan daerah.
4. Prinsip Penyebaran
Melakukan inovasi untuk pembangunan daerah.
5. Prinsip Pemberdayaan
Meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah.
Asas Otonomi Daerah
Berikut ini adalah beberapa asas dari otonomi daerah, antara lain:
a. Asas Dekonsentrasi
Asas dekonsentrasi merupakan sebagian urusan dari pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah pusat pada gubernur.
b. Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi adalah sebuah penyerahan wewenang. Penyerahan tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat pada pemerintah daerah.
c. Tugas Pembantuan
Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Landasan Hukum Otonomi Daerah
Berikut ini adalah beberapa landasan hukum dari otonomi daerah, antara lain:
1. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
2. Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2, terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 sampai 7, Pasal 18 A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18 B ayat 1 dan 2.
3. Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
4. Undang Undang No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat.
5. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.