Jelaskan Pengertian Otonomi Daerah, Ketahui Tujuan, Prinsip, Asas, Serta Landasan Hukumnya

"Apa itu otonomi daerah? Berikut ini penjelasannya"

Otonomi Daerah merupakan sebuah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai undang-undang.

Menurut Syarif Saleh otonomi daerah adalah suatu hak mengatur serta memerintah daerah sendiri di mana hal tersebut merupakan hak yang diperoleh dari suatu pemerintah pusat. 

Sementara itu, Kansil menjelaskan bahwa otonomi daerah merupakan suatu hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya atau daerahnya sendiri sesuai undang-undang yang berlaku. 

Kemudian, Widjaja menjabarkan otonomi daerah ialah salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna untuk memenuhi suatu kepentingan bangsa.


Tujuan Otonomi Daerah

TamanPendidikan.com

Pixabay.com

Berikut ini adalah beberapa tujuan dari otonomi daerah, antara lain:

1. Mewujudkan suatu keadilan sosial kepada seluruh lapisan masyarakat.
2. Mewujudkan pemerataan daerah.
3. Meningkatkan pelayanan kepada para masyarakat.
4. Memelihara hubungan yang selaras dan baik.
5. Mengembangkan kehidupan masyarakat yang didasari oleh demokrasi.

Prinsip Otonomi Daerah

TamanPendidikan.com

Pixabay.com

Berikut ini adalah beberapa prinsip dari otonomi daerah, antara lain:

1. Prinsip Tanggung jawab

Harus bertanggungjawab untuk kepentingan seluruh masyarakat.

2. Prinsip Kesatuan

Apirasi rakyat harus dijunjung tinggi demi memperkokoh negara kesatuan dan memperhatikan kesejahteraan masyarakat lokal.

3. Prinsip Keserasian

Harus ada hubungan yang serasi atau selaras antara pusat dan daerah serta daerah dengan daerah. 

4. Prinsip Penyebaran

Melakukan inovasi untuk pembangunan daerah.

5. Prinsip Pemberdayaan

Meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah.

Asas Otonomi Daerah

TamanPendidikan.com

Pixabay.com

Berikut ini adalah beberapa asas dari otonomi daerah, antara lain:

a. Asas Dekonsentrasi

Asas dekonsentrasi merupakan sebagian urusan dari pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah pusat pada gubernur.

b. Asas Desentralisasi

Asas desentralisasi adalah sebuah penyerahan wewenang. Penyerahan tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat pada pemerintah daerah.

c.  Tugas Pembantuan

Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Landasan Hukum Otonomi Daerah

TamanPendidikan.com

Pixabay.com

Berikut ini adalah beberapa landasan hukum dari otonomi daerah, antara lain:

1. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
2. Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2, terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 sampai 7, Pasal 18 A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18 B ayat 1 dan 2.
3. Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
4. Undang Undang No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat.
5. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.


Baca Berita yang lain di Google News



Our Network