Agama Islam adalah agama rahmatan lil’alamin, yang mudah beradaptasi untuk tumbuh di segala tempat dan waktu, seperti dalam perkawinan.
Perkawinan menurut hukum Islam adalah nikah, yaitu akad yang sangat kuat miitsaqan ghaliizhan untuk menaati perintah Allah dan melakukannya merupakan ibadah.
Bagi suku bangsa yang memiliki adat dan budaya, perkawinan merupakan suatu hal yang sangat penting bagi manusia dalam kehidupan yang dilaksanakan dalam suatu upacara yang terhormat. Di sisi lain, agama Islam juga mengatur tata cara perkawinan yang harus dijalankan oleh pemeluk agama Islam.
Pengertian Nikah
Perkawinan atau nikah menurut bahasa ialah berkumpul dan bercampur. Menurut istilah syara’ ialah ijab dan qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang ditentukan oleh Islam.
Kata nikah menurut bahasa al-jam’u dan aldhamu yang artinya kumpul. Makna nikah (zawaj) bisa diartikan dengan aqdu al-tazwij yang artinya akad nikah. juga bisa diartikan (wath’u alzaujah) bermakna menyetubuhi istrinya.
Definisi di atas juga hampir sama dengan yang dikemukakan oleh Rahmat Hakim, bahwa kata nikah berasal dari bahasa arab “nikāhun” yang merupakan masdar atau dari kata kerja (fi;il madhi) “nakaha” sinonimnya “tazawwaja” kemudian diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai perkawinan.
Nikah adalah sunnah Rasul yang apabila dilaksanakan akan mendapat pahala tetapi apabila tidak dilakukan tidak mendapatkan dosa tetapi dimakruhkan karena tidak mengikuti sunnah Rasul.
Arti dari nikah adalah bersatunya dua insan dengan jenis berbeda yaitu lakilaki dan perempuan yang menjalin suatu ikatan dengan perjanjian atau akad.
Nikah mempunyai tujuan yaitu ingin membangun keluarga yang sakinah mawaddah warohmah serta ingin mendapatkan keturunan yang solihah. Keturunan inilah yang selalu didambakan oleh setiap orang yang sudah menikah karena keturunan merupakan generasi bagi orang tuanya.
Dilansir dari NU Online, pada dasarnya hukum menikah adalah sunah. Artinya, siapa yang mengerjakannya mendapatkan pahala, namun tidak berdosa jika meninggalkannya.
Tujuan Nikah
Nikah merupakan tujuan syariat yang dibawa Rosulullah SAW, yaitu penataan hal ikhwal manusia dalam kehidupan duniawi dan ukhrowi. Dalam ajaran fikih, dapat dilihat adanya empat garis dari penataan antara lain :
a. Rub’al-ibādāt, yang menata hubungan manusia selaku makhluk dengan khaliknya.
b. Rub’al-muāmalāt, yang menata hubungan manusia dalam lalu lintas pergaulannya dengan sesamanya untuk memenuhi hajat hidupnya sehari-hari.
c. Rub’al-munākahāt, yaitu yang menata hubungan manusia dengan lingkungan keluarga.
d. Rub’al-jināyat, yang menata pengamanannya dalam suatu tertib pergaualan yang menjamain ketentramannya.
Sementara itu, Sulaiman al-Mufarraj, dalam bukunya yang berjudul “Bekal Nikah” menjelaskan bahwa tujuan nikah, antara lain:
- Sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah swt. Nikah juga dalam rangka taat kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya.
- Untuk ‘iffah (menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang, ihsan (membentengi diri), dan mubadhā’ah (bisa melakukan hubungan intim.
- Memperbanyak umat Nabi Muhammad SAW.
- Menyempurnakan agama.
- Menikah termasuk sunnahnya para utusan Allah.
- Melahirkan anak yang dapat memintakan pertolongan Allah untuk ayah dan ibu mereka saat masuk surga.
- Menjaga masyarakat dari keburukan, runtuhnya moral, perzinaan, dan lain sebagainya.
- Legalitas untuk melakukan hubungan intim, menciptakan tanggung jawab bagi suami dalam memimpin rumah tangga, memberikan nafkah dan membantu istri dirumah.
- Mempertemukan tali keluarga yang berbeda sehingga memperkokoh lingkungan keluarga.
- Menjadikan ketenangan kecintaan dalam jiwa suami dan istri.
- Sebagai pilar untuk membangun rumah tangga Islam yang sesuai dengan ajaran-Nya terkadang bagi orang yang tidak menghiraukan kalimat Allah SWT. Maka tujuan nikahnya akan menyimpang.
- Suatu tanda kebesaran Allah SWT. Kita melihat orang yang sudah menikah, awalnya mereka tidak saling mengenal satu sama lainnya, tetapi dengan melangsungkan tali nikah hubungan keduanya bisa saling mengenal dan saling mengasihi.
- Memperbanyak keturunan umat Islam dan menyemarakkan bumi melalui proses nikah.
- Untuk mengikuti panggilan iffah dan menjaga pandangan kepada hal-hal yang diharamkan.
Larangan dalam Nikah
Larangan dalam nikah ialah larangan untuk menikah antara seorang pria dan seorang wanita, menurut syara’ larangan tersebut sebagai berikut:
a. Larangan nikah karena pertalian nasab (keturunan).
b. Larangan nikah karena hubungan mushāharāh (pertalian kerabat semenda).
c. Larangan nikah karena sesusuan.
d. Larangan nikah karena sumpah li’an, dan
e. Larangan menikahi wanita yang bersifat sementara ,diantaranya yaitu:
1) Dua wanita bersaudara di nikahi dalam waktu bersamaan.
2) Wanita yang terikat perkawinan dengan laki-laki lain.
3) Wanita yang sedang dalam masa idah.
4) Wanita yang ditalak tiga.
5) Wanita yang sedang melakukan ihram.
6) Wanita musyrik.
Hikmah Nikah
Nikah menjadikan proses keberlangsungan hidup manusia didunia ini berlanjut, dari generasi ke generasi. Selain itu, nikah juga menjadi penyalur nafsu birahi, melalui hubungan suami istri serta menghindari godaan syetan yang menjerumuskan.
Nikah berfungsi untuk mengatur hubungan laki-laki dan perempuan berdasarkan pada asas saling menolong dalam wilayah kasih sayang dan penghormatan muslimah berkewajiban untuk mengerjakan tugas di dalam rumah tangganya seperti mengatur rumah, mendidik anak, dan menciptakan suasana yang menyenangkan.
Agar suami dapat mengerjakan kewajibannya dengan baik untuk kepentingan dunia dan akhirat. Adapun hikmah yang lain dalam nikahnya itu yaitu:
• Mampu menenangkan dan menentramkan jiwa bersama istri.
• Mampu menjaga kelangsungan hidup manusia dengan jalan berkembang biak dan berketurunan.
• Mampu membuat wanita melaksanakan tugasnya sesuai dengan tabiat kewanitaan yang diciptakan.
• Mampu menjaga suami istri terjerumus dalam perbuatan nista dan mampu mengekang syahwat seta menahan pandangan dari sesuatu yang diharamkan.