Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menuturkan bahwa zakat fitrah adalah salah satu jenis zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim, baik lelaki dan juga perempuan. Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, bahwa pembayaran zakat fitrah ini dilakukan pada bulan Ramadhan dalam menyambut Idul Fitri.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Sebagai umat muslim kita senantiasa membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat harus dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki.
Rezki atau kebutuhan pokok itu cukup untuk malam dan pada Hari Raya Idul Fitri. Besarannya zakat yang harus dikeluarkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Berikut adalah beberapa syarat wajib orang-orang yang harus melakukan atau membayar zakat:
1. Beragama Islam.
2. Memiliki harta yang lebih untuk diri sendiri dan orang-orang yang ditanggung.
3. Masih hidup sampai akhir Ramadan dan awal Syawal.
Ketentuan Orang yang Tidak Wajib Zakat Fitrah
Berikut adalah ketentuan-ketentuan untuk orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah
1. Orang fakir
2. Orang miskin
3. Pengurus zakat atau amil
4. Mualaf
5. Budak
6. Orang yang berjuang di jalan Allah
7. Orang yang sedang melakukan perjalanan jauh
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Waktu wajib
Waktu wajib untuk membayar zakat adalah setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
Waktu haram
Zakat akan haram hukumnya jika dibayar setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.
Waktu afdhal
Waktu yang afdhal untuk membayar zakat adalah setelah melaksanakan salat subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan salat idul fitri.
Waktu harus
Waktu yang diharuskan untuk membayar zakat adalah bermula dari awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
Waktu makruh
Zakat fitrah akan jadi makruh hukumnya jika dibayar setelah melaksanakan salat idul fitri sehingga sebelum terbenam matahari.
Niat Zakat Fitrah
Berikut ini adalah beberapa niat untuk membayar zakat fitrah, antara lain:
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala
Artinya
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an waladi fardhan lillahi ta'ala
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ….... (sebutkan nama anak laki-laki), fardu karena Allah Ta'ala."
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an binti fardhan lillahi ta'ala
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ….... (sebutkan nama anak perempuan), fardu karena Allah Ta'ala."