Jelaskan Pengertian Zina, Jenis, Hukuman, Dampak, Serta Ketahui Hikmah Menghindarinya

"Pahami dan hindari perbuatan zina"

Pengertian zina secara umum adalah sebuah perbuatan buruk yang sehingga Islam melarang keras umatnya untuk mendekati hal tersebut.

Arti zina secara bahasa merupakan bentuk mashdar dari kata kerja bahasa Arab zana yang memiliki arti berbuat jahat. Sedangkan secara istilah, zina diartikan sebagai perbuatan bersenggama antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahramnya.

Zina menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan.

Zina Menurut Empat Mazhab

Mazhab Al-Hanafiyah

Mazhab Al-Hanafiyah mengatakan zina adalah hubungan seksual yang dilakukan seorang laki-laki kepada seorang perempuan pada kemaluannya, yang bukan budak wanitanya dan bukan akad yang syubhat. Definisi ini menegaskan kriteria zina itu dilakukan oleh laki-laki dan perempuan. Kalau laki-laki melakukannya dengan sesama jenis atau perempuan dengan sesama jenis, maka tidak termasuk kriteria zina, walaupun tetap berdosa.

Mazhab Al-Malikiyah

Mazhab Al-Malikiyah memaparkan zina adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang mukallaf yang Muslim pada faraj adami (manusia), yang bukan budak miliknya, tanpa ada syubhat dan dilakukan dengan sengaja. Definisi ini menjelaskan kalau tidak terjadi hubungan seksual seperti percumbuan, bukan termasuk zina, meski tetap diharamkan. Makna yang dilakukan oleh seorang mukallaf artinya orang yang akil baligh. Sehingga bila pelakunya orang gila atau anak kecil, maka bukan termasuk zina.

Mazhab Asy-Syafi'iyah

Mazhab Asy-Syafi'iyah menuturkan zina adalah masuknya ujung kemaluan laki-laki meskipun sebagiannya ke dalam kemaluan wanita yang haram, dalam keadaan syahwat yang alami tanpa syubhat. Asy-Syairazi dari mazhab Asy-Syafi'iyah mendefinisikan zina adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki dari penduduk darul-Islam kepada seorang perempuan yang haram baginya, yaitu tanpa akad nikah atau syibhu akad atau budak wanita yang dimiliki, dalam keadaan berakal, bisa memilih dan tahu keharamannya.

Mazhab Al-Hanabilah

Mazhab Al-Hanabilah menjelaskan zina adalah hilangnya hasyafah penis laki-laki yang sudah baligh dan berakal ke dalam salah satu dari dua lubang wanita, yang tidak ada hubungan ishmah antara keduanya atau syubhah.

Jenis-jenis Zina

Perbuatan zina dibagi menjadi beberapa jenis. Berikut adalah jenis-jenis zina dalam islam yang perlu dipahami:

1. Zina Al-Laman

Zina Al-Laman terjadi melalui panca indra. Zina Al-Laman dibagi menjadi beberapa jenis. Berikut beberapa jenis zina Al-Laman, antara lain:

Zina Mata

Adalah zina yang dilakukan oleh mata saat seseorang memandang lawan jenisnya dengan perasaan senang atau penuh hawa nafsu.

Zina Lisan

Adalah zina yang dilakukan oleh lisan atau ucapan ketika membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang.

Zina Tangan

Zina ini terjadi ketika seseorang dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenisnya diikuti dengan perasaan senang, bahagia atau penuh dengan hawa nafsu.

Zina Hati

Zina ini terjadi ketika kita memikirkan atau mengkhayalkan lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia.

2. Zina Gairu Muhsan

Zina gairu muhsan merupakan jenis zina yang dilakukan oleh orang yang belum sah menjadi pasangan suami istri.

3. Zina Muhsan

Zina ini terjadi saat seorang pasangan yang sudah menikah melakukan perselingkuhan, seperti melakukan hubungan seksual, dengan orang yang bukan pasangannya.

Dampak Bahaya Zina

Perbuatan zina bisa membawa dampak yang berbahaya bagi setiap pelakunya. Dampak-dampak tersebut antara lain:

1. Rusak martabat dan harga dirinya di hadapan Allah SWT dan manusia.
2. Mendapatkan dosa besar
3. Mendapatkan sanksi sosial
4. Pelaku zina akan disempitkan hatinya oleh Allah Swt
5. Allah Swt akan mencampakkan pelaku zina

Hikmah Menghindari Zina

Perbuatan zina adalah penyebab kerusakan moral manusia dari segala zaman. Zina menimbulkan  penyakit seksual yang menular. Berikut adalah hikmah menghindari perbuatan zina adalah sebagai berikut:

1. Menciptakan generasi yang suci lahir dan batin
2. Terhindar dari berbagai penyakit seksual yang menular
3. Terbebas dari fitnah-fitnah dan laknat Allah Swt

Hukuman Zina

Seperti yang tertera dalam H.R. Muslim dari Ubadah bin Samit tentang hukuman untuk orang yang berzina.

Artinya:
"Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Jejaka yang berzina dengan gadis didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam." 

Jadi, Islam telah mengatur semua hal termasuk hukuman bagi pelaku zina. Hukuman bagi pelaku zina dibedakan menurut jenis-jenisnya.

Zina mukhsan dan zina ghairu mukhsan adalah zina yang dilakukan oleh mereka yang belum sah atau belum pernah menikah. Masing-masing diberikan hukuman yang berbeda.

Bagi pezina ghairu mukhsan dijatuhi hukuman 100 kali cambukan dan diasingkan selama setahun. Sedangkan, bagi pezina mukhsan dijatuhi hukuman rajam.


Baca Berita yang lain di Google News



Our Network