Wenny Ariani Ajukan Gugatan Kepada Rezky Aditya, Minta Ganti Rugi Rp 17,5 Miliar

"Wanita Berinisial W alias Wenny Ariani melayangkan gugatan kepada Rezky Aditya di Pengadilan Negeri Tangerang."

Wanita Berinisial W alias Wenny Ariani melayangkan gugatan kepada Rezky Aditya di Pengadilan Negeri Tangerang. Hal ini diketahui dalam kanal YouTube Indosiar.

Wenny Ariani menuntut Rezky Aditya untuk memberikan pertanggung jawaban terhadap anaknya yang kini telah berusia delapan tahun. Melalui kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan pun telah mendaftarkan gugatannya pada Rezky Aditya di Pengadilan Negeri Tangerang.

Diketahui, Wenny Ariani melayangkan permintaannya kepada Pengadilan Negeri Tangerang untuk menyita rumah dan mobil Rezky Aditya. Tak hanya itu saja, Wenny Ariani pun menuntut Rezky Aditya mengganti kerugian sebesar Rp 17,5 miliar. Terkait hal ini, Ferry Aswan sebagai kuasa Wenny Ariani pun angkat bicara.

“Untuk permasalahan gugatan kita, kalau permintaan aset, itu sebenarnya bukan kita meminta. Itu sebenarnya konsep gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kebanyakan seperti itu,” ungkap Ferry Aswan dikutip dari YouTube Indosiar.

“Pasti ada bicara materil dan immateril,” tambahnya.

Setelah itu, Ferry pun menjelaskan bahwa gugatan tersebut belum tentu diterima oleh pengadilan. Pasalnya dibutuhkanya bukti-bukti kuat agar gugatan dikabulkan.

“Semua itu, belum tentu dikabulkan,” jelas Ferry.

“Apa lagi immateril rata-rata sulit dikabulkan, matril pun begitu, harus ada pembuktiannya,” lanjutnya.

Ferry mengungkapkan bahwa point penting pada gugatannya bukan pada materil dan immateril, melainkan fokus pada tes DNA.

Bagaimana tanggapan dari pihak Rezky Aditya?

Melalui kuasa hukumnya Rezky Aditya, Hendrawan Halim angkat bicara.

“Dari pihak Rezky, menanggapinya biasa aja. Sebenarnya begini, ini kan tuntutan atau pengakuan yang dilanjutkan ke gugatan, berarti dari pihak mereka harus bisa membuktikannya,” ujar Hendrawan Halim.

Hendrawan merasa bahwa gugatan yang dilontarkan ini lumayan rumit. Pasalnya dari pihak W membawa-bawa anak dibawah umur dengan belum dilengkapi bukti.


Baca Berita yang lain di Google News



Our Network