Kabar soal adanya babi ngepet di Depok yang menghebohkan akhirnya berhasil dibongkar pihak kepolisian. Babi ngepet yang sempat ramai ini ternyata hanya akal-akalan saja. Bahkan demi memuluskan sandiwara ini, si pelaku nekat membeli anak celeng alias babi hutan yang kemudian dia isukan sebagai babi ngepet.
Dalam kasus 'babi ngepet' ini, polisi sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Pria tersebut berinisial AI (44). Polisi juga sudah menegaskan bahwa isu babi ngepet yang viral sejak kemarin itu adalah berita bohong atau hoaks. Cerita itu dikarang oleh AI dengan motif ingin terkenal.
Kabar yang beredar bahwa babi ngepet yang disebut-sebut menggunakan kalung berwarna merah juga bohong. "Jadi kalau disampaikan sebelumnya babi tersebut ada kalung di leher ikat kepala merah itu adalah bohong. Sekali lagi saya sampaikan bohong tidak benar," tegas Kombes Imran Edwin Siregar.
Menurut Kombes Imran Edwin Siregar, motif tersangka membuat berita bohong soal penangkapan babi ngepet yang kemudian viral karena tersangka ingin terkenal. AI sendiri selama ini dikenal sebagai seorang tokoh di kampungnya.
"Tujuan supaya lebih terkenal di kampungnya, karena ini merupakan salah satu tokoh lah sebenarnya. Tapi tokoh juga tidak terlalu terkenal supaya dia dianggap saja. Tokoh masyarakat lah," katanya.
Kombes Imran Edwin Siregar menjelaskan bahwa tersangka AI mengarang cerita dengan membuat isu babi ngepet. Bahkan demi memuluskan niatnya ini, AI membeli anak babi hutan atau celeng secara online seharga Rp 900.000 dan ditambah ongkos kirim Rp 200.000. Jadi total Rp 1,1 juta.
"Babinya dibeli online kemudian dirapatkan oleh tim mereka yang berjumlah delapan orang. Seolah-olah mengarang cerita ada tiga orang, satu orang turun tanpa menapakkan kaki kemudian keduanya pergi naik motor tiba-tiba satu setengah jam berubah jadi babi padahal itu tidak benar. Semuanya sudah direncanakan," jelasnya.
Dari keterangan tersangka, dia mengaku bahwa skenario isu ini sudah dirancang sekitar satu bulan lalu. Untuk memuluskan skenarionya, tersangka bekerja sama dengan kurang lebih delapan orang dan membuat cerita rekaan seolah-olah babi ngepet itu benar.
Atas kasus babi ngepet ini pun segera berakhir. Tersangka AI saat ini sudah mendekam di penjara. Dia dijerat pasal 14 ayat 1 atau 2 UU Nomor 1 tahun 1946.